BUMD Pemkab Bandung Dituding Tipu Pengusaha: “Hukum Jangan Tumpul, Usut Tuntas hingga ke Akarnya”

Uncategorized140 views

Teks: Deded Aprila, CEO CV. Indofarm Bintang Persada, salah satu korban dugaan penipuan, Foto:Dok.Google

JAKARTA, KESBANG NEWS — Gelombang tuntutan keadilan dari kalangan pengusaha semakin menguat, menyuarakan dugaan penipuan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Sebanyak 19 perusahaan telah menjadi korban dengan total estimasi kerugian mencapai angka fantastis Rp105 miliar. Salah satu yang paling terdampak adalah Deded Aprila, CEO CV Indofarm Bintang Persada, dengan nilai kerugian personal mencapai Rp33 miliar.

Deded Aprila dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini jauh dari sekadar urusan _business to business_ (B2B) atau murni perkara perdata, seperti yang diklaim oleh pihak terlapor yang telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “PKPU hanyalah tameng untuk menghindari proses pidana. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penipuan, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Deded.

“Unsur pidananya jelas, mulai dari penipuan hingga penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Upaya PKPU tidak boleh jadi alasan untuk melarikan diri dari tanggung jawab pidana,” tegas Deded.

Para korban menyebut skandal ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur dan sistematis. Mereka menduga kuat kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan, termasuk dugaan keterkaitan dengan Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si (Kang DS), serta Pemerintah Kabupaten Bandung. “Sebab, BUMD ini menggunakan fasilitas dan nama Pemkab Bandung. Kami melihat ini bukan sekadar persoalan bisnis-ke-bisnis (B2B), melainkan murni tindak pidana,” tambah Deded, menggarisbawahi dugaan motif di balik kejahatan ini yang dapat berhubungan dengan kepentingan politik, seperti biaya Pilkada.

Modus operandi yang terungkap meliputi penjualan pesanan fiktif hingga pengalihan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional atau pembangunan, namun tidak pernah terealisasi. Investigasi independen yang dilakukan oleh para korban telah mengumpulkan bukti-bukti jelas mengenai penipuan dan penggelapan ini.

Deded bersama para pengusaha lainnya menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, jalur perdata (PKPU) dan pidana adalah dua ranah yang berbeda dan tidak dapat saling menggugurkan. Proses pidana tidak dapat dibatalkan oleh mekanisme PKPU, terutama ketika ada bukti jelas adanya tindak pidana.

“Kami tidak akan mundur. Baik secara pribadi maupun bersama-sama korban lainnya, kami akan terus memperjuangkan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik licik yang mengatasnamakan BUMD. Ini menyangkut distribusi negara dan KUHP sudah terang benderang,” pungkas Deded.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, menimbulkan keprihatinan luas atas integritas tata kelola BUMD serta dampaknya terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik. Para korban mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

 

(Red/dilansir dari berbagai sumber// foto: istimewa//dok.google)

News Feed