Calon Independent Wajib Kantongi 7,5 Dukungan DPT

Daerah8,215 views

KESBANG.COM, TEMANGGUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung,  Sujatmiko mengungkapkan bahwa para calon melalui jalur perseorangan (independent) wajib memenuhi persyaratan yakni mengumpulkan minimal 43.460 foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  apabila ingin maju pada Pemilukada serentak tahun 2018 mendatang.

Angka tersebut, menurutnya merupakan hasil kalkulasi 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, yakni Pilpres 2014 di Kabupaten Temanggung yang mencapai 579.458 orang. Selain itu, dukungan tersebut juga harus merata di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

“Kabupaten Temanggung total memiliki 20 kecamatan. Atas dasar aturan yang berlaku, calon dari jalur perorangan harus memiliki 43.460 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dan tersebar merata di sebelas kecamatan,” jelasnya, Kamis (14/9).

Lanjutnya, KTP yang akan digunakan sebagai syarat dukungan adalah KTP elektronik atau yang sudah melalui proses perekaman data kependudukan, atau sebagai gantinya adalah surat keterangan (suket) dari Dinas Pendudukan dan Catatatn Sipil (Dispendukcapil) setempat.

“Yang perlu diketahui, KTP dukungan tidak boleh berasal dari anggota TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komisioner KPU, PPK, PPS, KPPS, Panwaskab, Panwascam, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggera Pemilu, serta kepala desa,” tegasnya.

Komisioner KPU  Kabupaten Temanggung Divisi Teknis, Arimurti Dani Hendro Wardani menambahkan, berdasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, penghitungan jumlah dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada mendatang memiliki perbedaan dengan Pilkada sebelumnya.

Dimana pada Pilkada tahun 2013 lalu, jumlah dukungan berupa fotokopi KTP bagi calon independen hanya 4 persen dari jumlah penduduk Temanggung, yakni sekitar 32.000 orang. Namun sekarang berubah menjadi 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir.

“Jadi ada peningkatan mencapai sebelas ribuan fotokopi KTP,” imbuhnya.

Ia merinci, penetapan tahap rekapitualasi DPT pada pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan sebagai persyaratan pasangan calon perseorangan dijadwalkan jatuh pada tanggal 10 September kemarin, kemudian pengumuman syarat minimal dukungan pada 9-22 November, penyerahan syarat dukungan Paslon Bupat-Wakil Bupati kepada KPUD Temanggung sekaligus penelitian jumlah minimal dukungan mulai 25 November-1 Desember 2017.

Selanjutnya, tahap penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda tanggal 25 November-8 Desember 2017, penyampaian syarat dukungan paslon Bupati-Wakil Bupati kepada PPS 9-11 Desember 2017, penelitian faktual tingkat desa mulai 12-25 Desember 2017, rekapitulasi tingkat Kecamatan 26-28 Desember dan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 29-31 Desember 2017. (riz)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed