Kesbang News, Jakarta – Aktivitas peredaran obat terlarang jenis pil koplo-red kembali menjadi sorotan warga. Di kawasan Jalan Raya Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, diduga terdapat praktik carter atau penjualan pil koplo secara bebas. Ironisnya, lokasi tersebut berada tidak jauh dari rumah Ketua RW 05, Abdul Gofur, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan lingkungan.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya transaksi pil koplo-red di wilayah tersebut. “Hampir tiap malam ada yang nongkrong, transaksi kayaknya sudah jadi hal biasa. Herannya, dekat sekali sama rumah ketua RW, tapi dibiarkan,” ungkap salah satu warga, Senin (23/9/2025).
“Pil Koplo-Red dan Dampaknya”
Pil koplo-red dikenal sebagai salah satu jenis obat keras yang sering disalahgunakan. Efek sampingnya bisa menyebabkan gangguan kesadaran, halusinasi, perilaku agresif, hingga kecanduan. Karena itu, peredaran bebas obat ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan obat keras daftar G yang tidak boleh dijual sembarangan tanpa resep dokter.
“Parkir Liar Semakin Meresahkan”
Selain peredaran pil koplo-red, warga juga mengeluhkan maraknya parkir liar di jalan raya yang seharusnya menjadi akses umum. Jalan yang mestinya dipakai untuk kelancaran lalu lintas, justru dijadikan lahan parkir liar oleh pihak tertentu. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga memicu kemacetan di kawasan Jembatan Besi.
“Payung Hukum yang Mengikat”
Peredaran pil koplo-red jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Selain itu, merujuk pada Pasal 197 UU Kesehatan, setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
Warga Pertanyakan Aparat dan Ketua RW Abdul Gofur:
Fenomena ini membuat warga mempertanyakan peran serta aparatur setempat, baik tingkat RT, RW, hingga pihak kepolisian sektor Tambora. “Kalau sampai dekat rumah Ketua RW, Abdul Gofur, ada peredaran pil koplo ditambah parkir liar yang dibiarkan, ini artinya pengawasan sangat lemah. Jangan-jangan ada pembiaran,” tambah warga lain.
Masyarakat berharap aparat segera menindak tegas para pengedar pil koplo-red serta menertibkan parkir liar di kawasan Jembatan Besi agar lingkungan kembali aman dan tertib.
Tim Red.