Dari IKTN ke INKOMITRA, Payung Baru Koperasi Migas dan Tambang Rakyat Nusantara

Hukum25 views

Foto: Ketua Koordinator INKOMITRA Kalimantan Timur, Harta Daeng Tinggi, bersama pengurus dan peserta usai Deklarasi Serentak Pendirian Koperasi Tambang Rakyat se-Kalimantan Timur di Samarinda. (Dok. INKOMITRA/Istimewa)

Kalimantan Timur — Tokoh masyarakat, pengusaha tambang rakyat, serta para pemangku kepentingan menghadiri Deklarasi Serentak mi Pendirian Koperasi Tambang Rakyat se-Provinsi Kalimantan Timur yang dirangkaikan dengan pendirian INKOMITRA (Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat). Kegiatan ini digelar di Kantor Sekretariat INKOMITRA Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, sebagai tonggak baru penataan pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pembina INKOMITRA, Mulyadi Elhan Zakaria. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa badan hukum koperasi memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha tambang rakyat, antara lain kemudahan perizinan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, serta kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Lebih jauh, Mulyadi menekankan bahwa revitalisasi lingkungan dan reboisasi pascatambang merupakan agenda utama INKOMITRA. “Pertambangan rakyat tidak boleh lagi diposisikan sebagai perusak lingkungan, tetapi harus menjadi bagian dari solusi dengan tata kelola yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator INKOMITRA Provinsi Kalimantan Timur, Harta Daeng Tinggi, melalui sambutan seluler menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen pemerintah.

“Terima kasih atas perhatian dan komitmen pemerintah terhadap kemajuan sektor pertambangan dan kesejahteraan rakyat. INKOMITRA siap mengimplementasikan regulasi melalui sistem koperasi,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari para pengusaha tambang rakyat. Baharuddin, salah satu pengusaha tambang yang hadir, berharap PP Nomor 39 Tahun 2025 benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat penambang.
“Kami berharap regulasi ini mampu mengakomodir kepentingan masyarakat, khususnya penambang rakyat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fahmi Junaedi, pengusaha tambang rakyat lainnya. Ia menekankan pentingnya payung hukum yang jelas agar aktivitas pertambangan berjalan kondusif dan bermartabat.

“Kami ingin dinaungi aturan yang jelas agar dapat bekerja dengan aman dan tertib. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalimantan Timur, khususnya para pekerja tambang rakyat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan Pembina INKOMITRA juga menjelaskan bahwa sebelumnya lembaga ini bernama IKTN (Induk Koperasi Tambang Nusantara). Seiring meningkatnya kebutuhan daerah yang juga mengelola sumber daya minyak dan gas, maka dilakukan pembaruan menjadi INKOMITRA.

Perubahan ini diyakini mampu memperluas peran organisasi dalam menaungi koperasi sektor migas dan tambang rakyat sesuai dengan potensi sumber daya alam masing-masing daerah.

Menutup rangkaian acara, Ketua Umum INKOMITRA, Mulyadi, menyampaikan ucapan selamat atas serentak berdirinya Koperasi Tambang Rakyat di Kalimantan Timur. Ia secara khusus mengapresiasi Koperasi Produsen Tambang Rakyat Berau yang dipimpin H. Muhammad Jafar, sebagai bagian integral dari INKOMITRA Provinsi Kalimantan Timur.

“INKOMITRA hadir untuk memastikan tambang rakyat tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi bersatu dalam sistem koperasi yang legal, kuat, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(Red/Bar)

News Feed