DASAR HUKUM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LPKSM

Daerah6 views

 

Dinilai Tidak Tepat Jika Permohonan Koordinasi LPKSM Ditolak dengan Alasan Perlindungan Konsumen Merupakan Kewenangan OJK.

YOGYAKARTA 11 September 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK RAJAWALI MAS menyayangkan tanggapan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan pada 5 September 2026.

Surat tersebut pada pokoknya meminta kesempatan untuk melakukan silaturahmi dan koordinasi mengenai pelaksanaan tugas perlindungan konsumen serta penyelesaian berbagai persoalan konsumen, sekaligus membangun komunikasi kelembagaan antara LPKSM dengan pemerintah daerah.

Permohonan tersebut kemudian mendapat jawaban melalui surat tertanggal 10 September 2026 Nomor B/500.2.3/2031/D3, sifat biasa, perihal Tanggapan Permohonan Audiensi, yang ditandatangani oleh Bapak Anton Raharjo, S.T.P., M.Si., selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen.

Dalam jawaban tersebut, permohonan audiensi LPKSM YPK RAJAWALI MAS disebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan bahwa persoalan perlindungan konsumen dan pengawasan yang dimaksud merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KRISNA TRIWANTO S.H.,Adv : JANGAN CAMPURADUKKAN KEWENANGAN OJK DENGAN PEMBINAAN LPKSM
Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS,

KRISNA TRIWANTO, S.H.,Adv Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS menyayangkan jawaban tersebut.

Menurut Krisna, permohonan audiensi yang dikirimkan bukanlah permintaan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan DI.Yogyakarta mengambil alih kewenangan OJK atau menangani perkara yang secara khusus menjadi kewenangan OJK.

“Yang kami minta adalah silaturahmi dan koordinasi kerja kelembagaan mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk bagaimana LPKSM menjalankan tugasnya di daerah.

Jadi jangan sampai persoalan kewenangan OJK kemudian dijadikan alasan untuk menutup ruang koordinasi dengan LPKSM,” ujar Krisna.

Menurutnya, LPKSM dan OJK memiliki ranah kewenangan yang berbeda. OJK memang mempunyai kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang sektor keuangan. Namun, keberadaan kewenangan OJK tidak serta-merta menghapus kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Krisna merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 29 UUPK mengatur mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen oleh pemerintah, sedangkan Pasal 30 mengatur bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.

Artinya, sistem perlindungan konsumen dalam UUPK memang menempatkan pemerintah, masyarakat, dan LPKSM sebagai bagian dari mekanisme perlindungan konsumen.
Hal tersebut juga diperjelas melalui PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pembinaan perlindungan konsumen diselenggarakan oleh pemerintah, sementara pengawasan dilakukan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.

KEWENANGAN GUBERNUR DAN KEPALA DINAS TERHADAP LPKSM
Lebih spesifik lagi, ketentuan mengenai LPKSM terdapat dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Ketentuan tersebut secara tegas menyebut bahwa :
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM secara nasional ;
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM yang berkedudukan atau berdomisili di wilayah kerjanya ;
kewenangan Gubernur tersebut didelegasikan kepada Kepala Dinas ; dan
apabila diperlukan, Kepala Dinas dapat melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LPKSM.

Permendag tersebut juga mengatur bahwa pembinaan LPKSM dilakukan antara lain melalui pelatihan dan bimbingan teknis bidang perlindungan konsumen, sedangkan pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan LPKSM dan, apabila diperlukan, dapat dilakukan pengawasan lapangan.

Dengan demikian, menurut LPKSM YPK RAJAWALI MAS, terdapat perbedaan yang harus dipahami secara jelas antara kewenangan OJK terhadap sektor jasa keuangan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan LPKSM.

BUKAN MEMINTA DISPERINDAG MENANGANI PERKARA OJK
Krisna menegaskan bahwa LPKSM YPK RAJAWALI MAS tidak meminta Disperindag DIY untuk mengambil alih kewenangan OJK.

Audiensi yang dimohonkan justru dimaksudkan untuk membicarakan :

pelaksanaan tugas LPKSM dalam perlindungan konsumen ;
koordinasi antara LPKSM dengan pemerintah daerah ;
mekanisme penyampaian pengaduan dan permasalahan konsumen ;
pembinaan LPKSM ;
pengawasan dan evaluasi kegiatan LPKSM ;
sinergi antara pemerintah daerah dan LPKSM ;
batas kewenangan LPKSM dalam membantu masyarakat ; dan
mekanisme koordinasi apabila suatu pengaduan konsumen ternyata masuk dalam kewenangan lembaga lain, termasuk OJK.

“Kalau ada perkara yang memang menjadi kewenangan OJK, tentu kami menghormati dan mengarahkan sesuai kewenangannya.

Tetapi LPKSM tetap membutuhkan pembinaan, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah daerah,” tegas Krisna.

LPKSM : PEMERINTAH SEHARUSNYA MEMBUKA RUANG KOORDINASI
LPKSM YPK RAJAWALI MAS berpandangan bahwa hubungan pemerintah dengan LPKSM seharusnya dibangun dalam semangat kemitraan, koordinasi, pembinaan dan perlindungan masyarakat, bukan saling melempar kewenangan.

LPKSM merupakan salah satu unsur masyarakat yang diberikan ruang oleh UUPK untuk berperan dalam perlindungan konsumen. Bahkan Pasal 30 UUPK secara eksplisit memasukkan masyarakat dan LPKSM dalam sistem pengawasan perlindungan konsumen.

Karena itu, menurut Krisna, permohonan audiensi untuk membicarakan pelaksanaan tugas LPKSM seharusnya dapat ditempatkan sebagai agenda koordinasi kelembagaan, bukan semata-mata sebagai permintaan penanganan perkara tertentu.

TEGURAN DAN PERMINTAAN KLARIFIKASI
Atas jawaban tersebut, LPKSM YPK RAJAWALI MAS menyampaikan teguran dan permintaan klarifikasi secara kelembagaan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, khususnya kepada Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen.
Teguran tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan pribadi kepada Bapak Anton Raharjo, S.T.P., M.Si., melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat dan koreksi kelembagaan agar pelaksanaan perlindungan konsumen berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

LPKSM YPK RAJAWALI MAS meminta agar Disperindag DIY :
Pertama, menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan bahwa permohonan audiensi LPKSM YPK RAJAWALI MAS tidak dapat dilayani karena persoalan perlindungan konsumen merupakan kewenangan OJK.
Kedua, menjelaskan bagaimana pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengawasan LPKSM di wilayah DIY sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2021.

Ketiga, memberikan kesempatan kepada LPKSM YPK RAJAWALI MAS untuk melakukan audiensi dan koordinasi kelembagaan.
Keempat, menjelaskan mekanisme koordinasi antara Disperindag DIY, LPKSM, dan lembaga lain apabila suatu pengaduan konsumen ternyata berada dalam kewenangan sektoral lembaga tertentu.

Kelima, memastikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap LPKSM di DIY tetap berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“JANGAN ADA KESAN LEMPAR TANGGUNG JAWAB”
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan Disperindag DIY. Kami justru ingin membangun kerja sama. Jangan sampai masyarakat yang mengadu kepada LPKSM kemudian bingung harus berkoordinasi kepada siapa,” kata Krisna.

Menurutnya, apabila setiap lembaga menjalankan kewenangannya masing-masing dan saling berkoordinasi, masyarakat akan memperoleh kepastian mengenai ke mana pengaduan harus diarahkan.
“Yang kami kritik adalah ketika permohonan silaturahmi dan koordinasi LPKSM dijawab dengan alasan kewenangan OJK, sementara di sisi lain terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan LPKSM oleh pemerintah daerah melalui gubernur dan kepala dinas,” lanjutnya.
BELUM BERHASIL MENGHUBUNGI KEPALA BIDANG
Hingga berita ini diterbitkan pada 11 September 2026, LPKSM YPK RAJAWALI MAS menyatakan belum dapat menghubungi Bapak Anton Raharjo, S.T.P., M.Si., selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai surat tanggapan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, khususnya Bapak Anton Raharjo, S.T.P., M.Si., maupun pejabat yang berwenang.

PENUTUP
LPKSM YPK RAJAWALI MAS menegaskan bahwa tujuan utama persoalan ini bukan untuk mempertentangkan lembaga pemerintah, tetapi untuk memastikan bahwa perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan berdasarkan hukum, koordinasi, dan pembagian kewenangan yang jelas.

UUPK telah memberikan ruang kepada pemerintah, masyarakat, dan LPKSM dalam ekosistem perlindungan konsumen. PP Nomor 58 Tahun 2001 kemudian memperjelas kerangka pembinaan dan pengawasan tersebut, sedangkan Permendag Nomor 35 Tahun 2021 memberikan pengaturan khusus mengenai pembinaan dan pengawasan LPKSM, termasuk peran gubernur dan kepala dinas di daerah.

KRISNA TRIWANTO, S.H.
Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS
“PERLINDUNGAN KONSUMEN BUKAN SEKADAR KEWENANGAN, TETAPI TANGGUNG JAWAB BERSAMA UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN DAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT.”

News Feed