Dasco Selesaikan Polemik Royalti dengan Revisi UU Hak Cipta

Nasional342 views

 

Jakarta – Penerapan dan penetapan royalti untuk karya musik di Indonesia, sebaiknya berdasarkan pada profesionalitas, proporsional dan mengedepankan kewajaran yang berkeadilan.

“Standarisasinya adalah keseimbangan hak dan kewajiban antara pencipta dan pengguna yang berkaitan dengan royalti yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya. Harus ada solusi yang tepat dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban satu pihak dengan pihak lainnya, dengan berdasarkan dan berlandaskan keadilan hakiki bagi pihak-pihak yang terkait ikhwal royalti musik di Indonesia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabowo Mania 08 Jawa Timur Bambang Widjanarko Setio kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/25).

Pernyataan Bambang terkait royalti ini, membersamai apa yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konteks upaya penyelesaian polemik royalti musik yang menjadi sorotan masyarakat.

Bambang yang juga meyakini, problematika terkait royalti ini, sudah menyentuh ranah legislatif. Karena itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan, untuk menyelesaikannya.

Dasco menilai bahwa penerapan royalti di luar batas kewajaran dan menjadi perhatian dan sorotan berbagai kalangan masyarakat. Karena itu, akan ada langkah-langkah taktis yang akan menyelesaikan polemik terkait royalti ini.

Menurut Bambang, pihaknya setuju apa yang kemudian akan dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

“Pemerintah akan mengambil langkah taktis, strategis dan bijaksana terkait royalti yang sudah malampaui batas kewajaran. Apalagi ikhwal royalti ini sudah menyentuh ranah masyarakat sebagai pengguna atau penikmat musik di berbagai tempat yang dibidik royalti,” kata Bambang.

Karena itu, kata Bambang, sangat wajar bila kemudian ada sorotan kritis dari masyarakat terkait royalti.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI yang memberikan perhatian dan mendengar suara masyarakat dan berupaya menyelesaikannya,” kata Bambang.

Sebagai pimpinan di DPR, menurut Bambang, Dasco sudah melakukan pendekatan dengan pihak terkait hal ikhwal dengan royalti.

“Selaku Wakil Ketua DPR, Pak Dasco bahkan menjamin tidak ada tagihan royalti yang diberikan kepada mereka, pemilik kafe, restoran dan sebagainya. Artinya, jaminan dari Wakil Ketua DPR ini membuat masyarakat percaya diri, kembali normal seperti sediakala terkait royalti dan apa yang menjadi polemik pun selesai,” kata Bambang.

Dasco secara terbuka meminta para pengusaha, UMKM dan masyarakat tidak perlu takut untuk memutar musik di tengah polemik ini. menjamin tidak akan ada tagihan royalti yang akan diberikan kepada mereka.

Menurut Dasco, salah satu langkah solusi yang disiapkan DPR adalah menyelesaikan dan menuntaskan masalah royalti melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Bahkan, Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi Lrmbaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan aturannya untuk segera merevisi UU Hak Cipta.

Dasco secara tegas meminta Kementerian Hukum segera merumuskan regulasi teknis yang memudahkan pelaku usaha sekaligus melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

Dasco mengingatkan Komisi X DPR masih memproses revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Dasco.

Menurut Dasco, setelah DPR melakukan Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, masalah polemik Royalti selesai dan tuntas.

News Feed