Jakarta, 26 Juni 2026
Komedian Daus Mini melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang diduga mencatut nama, foto, dan identitasnya di sejumlah akun TikTok. Langkah tersebut ditempuh setelah akun tersebut dinilai menyebarkan narasi yang merugikan dan berdampak pada reputasinya.
Dalam konferensi pers di Tebet Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), Daus mengatakan akun tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena seolah-olah konten yang beredar berasal dari dirinya.
“Akibat akun palsu ini sangat berdampak besar terhadap saya. Karena saya tidak seperti yang dia ucapkan. Saya cinta terhadap ulama dan umara serta yang lainnya. Tak hanya itu, hal ini juga berdampak besar terhadap pertemanan dan pekerjaan saya,” ujar Daus.
Somasi itu dilayangkan bersama tim kuasa hukum dari LBH Brigade 08 yang dipimpin Zecky Alatas. Menurut Zecky, pihaknya telah beberapa kali berupaya meminta agar konten yang menggunakan identitas Daus dihapus, namun tidak mendapat tanggapan.
Karena itu, melalui surat somasi bernomor 118/LBH.BG.08/SMST/VI-2026, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari sejak somasi dibacakan kepada pemilik akun untuk menghapus seluruh konten yang mencatut nama dan foto Daus Mini.
Selain meminta penghapusan konten, kuasa hukum juga meminta pemilik akun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Zecky menjelaskan, apabila somasi tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan identitas yang disertai pencemaran nama baik di ruang digital dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam. Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” kata Zecky.
Kasus ini menambah daftar persoalan penyalahgunaan identitas di media sosial yang kerap menimpa figur publik. Selain berpotensi merusak reputasi, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban.










