Demo di Komnas HAM, Aliansi Mahasiswa Puncak dan Puncak Jaya se-Jawa Bali Desak Tarik Militer dari Tanah Papua

Hukum261 views

JAKARTA – Puluhan massa aksi Aliansi Mahasiswa Puncak dan Puncak Jaya se-Jawa Bali ‘menggeruduk’ kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin 27 April 2026.

Korlap aksi Emison Wonda dan Tekinus Numang, menegaskan bahwa aksinya kali ini terkait kekerasan oleh militer yang terus terjadi di tanah Papua.

“Tanggal 4 hingga 13 April kamera drone milik TNI melalui Satgas Habema melakukan pemantauan menggunakan drone di 1 Distrik. 8 Kampung dengan kecurigaan terhadap kampung itu, terdapat beberapa anggota TPNPB yang mendiami kampung tersebut,” kata Emison dalam keterangan persnya.

Kampung yang dioperasikan oleh Satgas Habema di bawah satuan tentara angkatan darat dan udara, tempat yang diserang adalah tempat yang telah diakui secara yuridis dan disepakati sebagai tempat pengungsian yang tidak di perbolehkan untuk melakukan operasi baik dari Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Udara dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, karena distrik tersebut telah disepakati oleh pemerintah provinsi papua tengah, Kabupaten Puncak dan negara di atas materai, yang bertujuan untuk memisahkan medann perang antara TNI dan OPM, namun operasi penderopan militer di Kabupaten Puncak melanggar kesepakatan yang telah di tetapkan namun di legalkan oleh Satgas Habema.

“Tindakan yang dilakukan oleh satgas habema masuk dalam pelanggaran HAM berat baik nasional dan internasional yang telah di atur dalam UUD 1945 dan Hukum Humaniter Internasional 1999,” ucapnya.

Pendekatan yang dilakukan negara terhadap orang Papua terlebih khusus Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya diprioritaskan pada pendekatan security aproach di bandingakan dengan pendekatan amnestich.

“Penyerangan satgas habema juga tidak luput dari Pasal-Pasal yang diatur dalam ICCPR.Korban penembakan dan pengeboman ini juga tidak terlepas dari KUHP Pasal 340, yang sebelumnya terkonfirmasi melalui komunikasi jenis HT lalu melakukan penyerangan serentak ke titik-titik penyerangan secara terorganisir di waktu pukul 05.00 kekerasan dan penyerang terjadi Puncak pada tanggal 14 April jam 5 subuh di kampung Tenoti, TNI melalui satgas habema membagi diri menjadi tujuh komando lalu melakukan penyerangan serentak melalui udara, darat menggunakan bom granat dan senjata api yang mengakibatkan korban jiwa antara lain Balita dan lansia. penyerangan di waktu yang sama dapat di katakan bahwa tindakan tindakan ini termasuk dalan tindak pidana 130 KUHP Pembunuhan berencana dan kekerasan militer pasal 170 KUHAP,” bebernya.

Maraknya penyerangan makar yang dilakukan TNI tanpa mengetahui target pengeboman dan penembakan di area operasi militer dimana terdapat Ibu hamil,balita dan lansia sedang tidur dalam honai.

“Alternatif penyelamatan berujung trauma terhadap bapak/ibu kemudian panik dan melarikan diri melupakan anaknya namun terkena tembakan terkonfirmasi peluru senpi jenis kaliber 40mm kemudian anak-anak mencari upaya penyelamatan hingga bertahan di hutan tanpa makan dan minum selama 4 hari,” tuturnya.

Oleh karena itu, mahasiswa Puncak, Puncak Jaya se-Indonesia dan tim investigasi Kabupaten Puncak menyampaikan tuntutan:

1.Penarikan pendropan TNI non-organik serta melarang pembangunan Pos-Pos TNI di wilayah Sipil terutama Kembru dan Pogoma
2.Kedua bela pihak (TNI Polri & TPNPB OPM) segera menetapkan wilayah sipil dan medan perang yang jelas agar masyarakat tidak mengalami korban
3.Adili oknum pembunuhan warga sipil sesuai UU pidana 130 KUHP Pembunuhan berencana dan kekerasan militer pasal 170 KUHAP.
4.Pengusulan pembangunan satu Pos Palang Merah indonesia (PMI) cabang Puncak
5.Pemerintah Puncak segera merespon dan memfasilitasi pendidikan bagi anak-anak pengungsi
6.Dinas kesehatan Kab. Puncak ke titik-titk pengungsi memberikan pelayanan kesehatan
7.Bantuan sembako harus terstruktur dan organisir secara bertahap bagi warga sipil yang mengungsi
8.Kepada pemerintah Presiden Republik Indonesia segeralah menarik pasukan militer non organik di atas tanah Papua.

News Feed