Jakarta- Ketua Bidang PTKP Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Jakarta Raya, Zulkarnain Rahangmetan, mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam di wilayah ibu kota dalam waktu 1×24 jam. Penutupan tersebut diminta berlaku selama satu bulan penuh sepanjang Bulan Suci Ramadhan.
Desakan ini mencakup seluruh bentuk usaha hiburan malam seperti klub malam, diskotik, karaoke, dan bar yang dinilai tidak sejalan dengan suasana religius dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Zulkarnain, langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah diperlukan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat mayoritas di DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Zulkarnain Rahangmetan menegaskan bahwa kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan bukanlah hal baru. Ia menyebut bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kerap mengeluarkan kebijakan serupa sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
“Kami meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran resmi dalam waktu 1×24 jam agar seluruh tempat hiburan malam ditutup selama Ramadhan. Ini demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, pihaknya akan melakukan audiensi resmi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap moralitas publik dan ketertiban sosial selama bulan suci.
Zulkarnain Rahangmetan menilai keberadaan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pencegahan sejak dini melalui kebijakan administratif yang jelas dan tegas.
Selain itu, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Jakarta Raya juga mengajak seluruh pengusaha hiburan malam untuk menunjukkan sikap toleransi dan menghormati momentum keagamaan. Mereka berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa penutupan ini bersifat sementara dan demi kepentingan bersama.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan penutupan perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, termasuk dampaknya terhadap pekerja di sektor hiburan malam. Namun, Zulkarnain Rahangmetan berpendapat bahwa kepentingan menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadhan harus menjadi prioritas utama.
Ia juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara ketat oleh aparat terkait apabila kebijakan penutupan resmi diberlakukan. Menurutnya, pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan pelanggaran serta praktik operasional terselubung.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Jakarta Raya menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian kebijakan. Mereka berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan aspirasi masyarakat serta menjaga suasana Ramadhan tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah DKI Jakarta.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan kembali menjadi sorotan tahunan yang mempertemukan aspek religius, sosial, dan ekonomi dalam dinamika kehidupan ibu kota.











