Di Tengah Lonjakan Mudik H-1, Calo Tiket Masih Marak di Terminal Tanjung Priok

Nasional1,135 views

Jakarta, Kesbangnews.com – Lonjakan arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 mencapai puncaknya pada H-1 di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ribuan pemudik memadati area terminal sejak dini hari untuk menuju berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

 

Kepadatan terlihat di hampir seluruh area, mulai dari pintu masuk, ruang tunggu, hingga loket penjualan tiket resmi. Banyaknya penumpang yang datang dalam waktu bersamaan membuat antrean mengular dan suasana terminal menjadi semakin padat.

 

Di tengah tingginya mobilitas pemudik, praktik percaloan tiket masih marak ditemukan. Sejumlah oknum calo terlihat aktif menawarkan tiket kepada calon penumpang dengan harga yang jauh melebihi tarif resmi.

 

Salah satu penumpang berinisial (Y) yang hendak menuju Blora mengaku dimintai harga tiket hingga Rp850 ribu oleh calo, padahal harga normal berkisar Rp250 ribuan.

 

“Karena takut kehabisan tiket, saya sempat bingung. Tapi akhirnya cari di loket resmi meskipun harus antre lama,” ujar (Y).

 

Praktik calo ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama bagi pemudik yang tidak memiliki cukup waktu atau informasi untuk mendapatkan tiket resmi. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari menawarkan tiket langsung hingga mengaku sebagai perantara resmi.

 

Pihak pengelola Terminal Tanjung Priok menyatakan telah melakukan berbagai langkah antisipasi, termasuk meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat keamanan. Namun, di lapangan, praktik tersebut masih sulit diberantas sepenuhnya.

 

“Kami terus berupaya menertibkan calo dan mengimbau masyarakat untuk membeli tiket di loket resmi atau agen terpercaya,” ujar salah satu petugas terminal.

 

Secara hukum, praktik percaloan yang merugikan masyarakat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa dengan cara yang menyesatkan atau tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Dalam sektor transportasi, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penyelenggaraan angkutan umum harus menjamin keamanan, keselamatan, serta kepastian layanan bagi penumpang, termasuk dalam hal distribusi tiket secara resmi.

 

Dengan kondisi arus mudik yang mencapai puncak, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur tawaran tiket dari pihak yang tidak jelas. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diharapkan dapat bertindak tegas agar praktik percaloan tidak terus merugikan masyarakat setiap musim mudik tiba.

#Gubernurdkijakarta

#kemenhub

#Jasamarga

 

Tim Redaksi

News Feed