DIANIAYA DAN DIRAMPOK, NENEK 80 TAHUN DI PAYAKUMBUH PATAH JARI, LUKA WAJAH DAN PERUT

Daerah43 views

 

PAYAKUMBUH — Aksi kejahatan brutal kembali menyasar warga lanjut usia. Seorang nenek bernama Kartini (80) menjadi korban penganiayaan dan perampokan di warung miliknya yang berada di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), Kota Payakumbuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah jari, luka di wajah, serta luka di bagian perut, dan harus menjalani perawatan medis.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada malam hari saat korban berada seorang diri di warungnya. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial AL dan AF, diduga masuk dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tujuan menguasai harta benda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sinyalgonews, korban dipukul dan didorong hingga terjatuh. Pelaku juga diduga menginjak tubuh korban, yang menyebabkan jari tangan korban patah. Luka serius terlihat di bagian wajah dan perut korban, diduga akibat hantaman keras.
Dalam peristiwa tersebut, sebuah cincin milik korban dilaporkan hilang dan diduga dibawa kabur pelaku. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi. Kedua pelaku, AL dan AF, telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
Kondisi korban dilaporkan stabil, namun masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai tindakan pelaku sangat tidak manusiawi, mengingat korban merupakan lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan keamanan lingkungan, terutama di kawasan permukiman dan usaha kecil milik warga lanjut usia. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com

News Feed