Labura, Kesbangnews.com — Situasi di Labuhanbatu Utara (Labura) mulai memanas. Bukan tanpa sebab, aktivitas akun media sosial yang disebut-sebut dikendalikan admin berinisial LT dengan identitas email WL kini menjadi pusat sorotan dan kemarahan publik.
Yang awalnya dianggap sekadar konten media sosial, kini berubah menjadi dugaan praktik yang lebih serius—menyerempet ranah hukum, meresahkan masyarakat, bahkan dinilai berpotensi menjadi alat tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.
Tim investigasi media menemukan pola yang berulang: konten yang dipublikasikan WL cenderung menyerang, menyudutkan, dan menggiring opini publik secara sepihak. Targetnya tidak tanggung-tanggung—mulai dari warga biasa, pelaku usaha, hingga aparatur pemerintahan desa dan daerah.
Lebih tajam lagi, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan peran WL. Nilainya disebut mencapai Rp200 ribu per kepala desa dan diduga berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar penyimpangan etika digital, melainkan indikasi kuat adanya praktik yang mengarah pada penyalahgunaan pengaruh di ruang publik.
Namun yang paling memicu kemarahan adalah dugaan pencatutan nama dan usaha milik warga dalam narasi yang mengarah pada tudingan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu—sebuah tuduhan berat yang tidak bisa dianggap sepele.
Salah satu pemilik usaha yang merasa dirugikan memberikan pernyataan keras dan terbuka:
“Demi Allah SWT, tidak pernah ada aktivitas seperti itu di tempat saya. Saya siap diperiksa, diselidiki, bahkan diproses jika terbukti. Tapi kalau itu tidak benar, saya minta Polres Labuhanbatu bertindak tegas dan tangkap admin WL inisial LT dalam 1×24 jam,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan yang telah mencapai titik puncak. Tuduhan tanpa dasar bukan hanya merusak nama baik, tetapi juga berpotensi menghancurkan usaha dan kehidupan seseorang.
Pantauan tim evestigasi media juga mencatat, mayoritas konten WL tidak memberikan nilai edukasi, melainkan cenderung provokatif dan memecah belah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa media sosial telah dimanfaatkan sebagai alat kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan publik.
Dalam kacamata hukum, kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 bukanlah “kartu bebas” untuk menyerang atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Setiap pernyataan tetap memiliki konsekuensi hukum.
Pakar hukum menegaskan, konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45. Bahkan, jika terdapat motif keuntungan pribadi atau tekanan, dapat mengarah pada pasal pemerasan dalam KUHP.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas “pemberitaan” tanpa badan hukum resmi membuka celah besar penyalahgunaan. Tanpa kontrol redaksional dan tanggung jawab hukum, media sosial dapat dengan mudah berubah menjadi alat propaganda, tekanan, bahkan dugaan kriminalisasi opini.
Kini, sorotan tajam tertuju pada Polres Labuhanbatu. Publik tidak lagi hanya meminta, tetapi mendesak—agar aparat segera bertindak, melakukan penyelidikan, dan mengungkap fakta di balik aktivitas WL.
Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal satu akun. Ini adalah preseden buruk—di mana ruang digital berubah menjadi arena intimidasi, dan hukum seolah tertinggal di belakang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang.
Namun satu hal yang kini tak terbantahkan:
Publik sudah bicara. Tekanan sudah nyata.
Pertanyaannya tinggal satu—Apakah hukum akan hadir, atau kembali diam di tengah kegaduhan? (Red/Tim)








