Diduga Cemari Lingkungan, Usaha Limbah Timah dan Pencucian Tauge Dilaporkan FLI Sumut

Daerah317 views

Foto: Kolase (Dok.FLI/ Istimewa)

MEDAN, KESBANG || NEWS— Ketua DPD Forum Lestari Indonesia (FLI) Sumatera Utara, Faisal C.G. Ompusunggu, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, DPD FLI Sumut juga kembali menyerahkan laporan lanjutan kepada DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya telah disomasi kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Medan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan DPD FLI Sumut terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan, yaitu usaha pengolahan limbah timah baterai yang berlokasi di Kec. Tembung dan home industri pencucian tauge milik Bapak Amin yang berlokasi di Jalan Makmur, Pasar IV, Kota Medan.

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Forum Lestari Indonesia yang dipimpin M. Ridho Wibowo, S.H., M.H., FLI telah melayangkan Somasi I/Teguran I kepada pihak usaha terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan tidak adanya izin usaha pengolahan limbah timah baterai dan pencemaran udara akibat aktivitasnya dan dugaan limbah cair hasil produksi tauge yang dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya papan informasi maupun tanda yang menunjukkan keberadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan usaha pencucian tauge. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar serta diduga belum memenuhi ketentuan terkait SPPL, UKL-UPL, pengelolaan limbah cair, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut meminta pihak usaha untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah timah dan pembuangan limbah cair hasil pencucian tauge ke saluran drainase, melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan, serta melakukan langkah pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Ketua DPD FLI Sumut, Faisal C.G. Ompusunggu, menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut dilakukan demi memaksimalkan pengawasan serta mendorong adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Kini laporan resmi kami serahkan kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD FLI Sumut akan terus konsisten mengawal persoalan lingkungan hidup demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Faisal.

DPD FLI Sumut berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pengawasan lapangan, serta evaluasi administratif agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

(Endi/Red)

News Feed