Diduga Tak Transparan, GPPK Sumut Soroti Laporan Pajak Usaha Momoyo

Medan, Kesbangnews.com – Gerakan Pemuda Peduli Keadilan Sumatera Utara (GPPK Sumut) menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pelaporan pajak usaha Momoyo yang beroperasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara dan pemerintah daerah.

 

Ketua GPPK Sumut, Rasyid Ar-ridho, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan antara aktivitas usaha yang terlihat di lapangan dengan mekanisme pelaporan pajak yang semestinya dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

 

“Kami menduga ada ketidakterbukaan dalam pelaporan pajak usaha Momoyo. Hal ini perlu ditelusuri secara serius oleh instansi berwenang agar tidak berpotensi merugikan pendapatan daerah maupun negara,” ujar Rasyid Ar-ridho kepada awak media.

 

Dalam rangka meminta klarifikasi, GPPK Sumut melakukan dialog terbuka dengan pihak usaha Momoyo. Dalam dialog tersebut, Rasyid Ar-ridho berdialog langsung dengan Amar, yang memperkenalkan diri sebagai Kepala Operasional Usaha Momoyo.

 

Saat ditanya mengenai mekanisme pelaporan pajak, Amar menyampaikan bahwa urusan pajak tidak berada dalam kewenangan pihak gerai. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan pajak ditangani oleh manajemen pusat.

 

“Soal pajak kami tidak mengetahui, karena yang mengurus semuanya dari pusat,” ujar Amar di hadapan massa aksi.

 

Menurut GPPK Sumut, jawaban tersebut disampaikan secara berulang dan tidak berubah meskipun pertanyaan yang sama diajukan beberapa kali oleh massa. Selain itu, pihak perwakilan Momoyo juga menyarankan agar tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan agar diproses sesuai kewenangan yang berlaku.

 

GPPK Sumut menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan minimnya transparansi dalam sistem pelaporan pajak usaha, khususnya di tingkat operasional daerah. Menurut Rasyid Ar-ridho, meskipun pengelolaan pajak dilakukan oleh manajemen pusat, aktivitas usaha yang berjalan di daerah tetap memiliki tanggung jawab administratif dan moral.

 

“Tidak boleh ada kesan saling lempar tanggung jawab. Pajak adalah kewajiban hukum. Transparansi sangat penting agar publik tahu bahwa usaha berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

 

GPPK Sumut mendesak agar pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap pelaporan pajak usaha Momoyo guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Sorotan GPPK Sumut tersebut mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

° Pasal 3 ayat (1): Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.

° Pasal 39 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

° Pasal 2 dan Pasal 95: Setiap pelaku usaha yang menjadi objek pajak daerah wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

GPPK Sumut menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Bapenda Kota Medan serta instansi terkait lainnya agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal isu ini demi terciptanya kepatuhan pajak dan keadilan bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat Momoyo belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan tersebut.

Tim.

News Feed