Diduga Terjadi Pelecehan terhadap Hak Keadilan Lansia Pengidap Kanker Jantung, Oknum Penyidik Subdit Indag Polda Metro Jaya Disorot

Nasional825 views

Kesbangnews.com – Penanganan perkara dugaan investasi bodong senilai Rp23 miliar kembali menyeret perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum penyidik Subdit Indag Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelecehan terhadap hak keadilan seorang perempuan lanjut usia pengidap kanker jantung selama hampir delapan tahun proses hukum berjalan.

 

Korban bernama Ibu Sonya Irawati, seorang lansia yang diketahui mengidap kanker jantung dan menjadi korban dugaan investasi bodong. Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 10 Oktober 2018 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1286/X/2018/Bareskrim dan penanganannya berada di bawah Subdit Indag Polda Metro Jaya.

 

 

 

 

 

Dalam perjalanan perkara, penyidik pada tahun 2021 telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gunawan Prawiro Biantoro, Mohammad Syamsuzzaman Shiddiqi, dan Taffy Sastrawiguna. Namun hingga kini, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

 

Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., menilai proses penanganan perkara tersebut mencerminkan bentuk pengabaian terhadap hak korban atas keadilan dan kepastian hukum.

 

> “Selama hampir delapan tahun, klien kami tidak memperoleh kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Kami menilai ada bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan korban, terlebih kondisi beliau adalah seorang lansia pengidap kanker jantung yang membutuhkan kepastian hukum,” ujar Nathaniel dalam keterangannya kepada media.

 

Nathaniel menjelaskan, pada tahun 2023 para tersangka sempat mengajukan praperadilan. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik adalah sah menurut hukum.

 

Menurutnya, kejanggalan justru muncul ketika pada Desember 2025 status tersangka atas nama Gunawan disebut dicabut berdasarkan berita acara koordinasi dengan jaksa.

 

> “Kami mempertanyakan dasar hukum pencabutan status tersangka tersebut. Putusan praperadilan tahun 2023 telah menegaskan bahwa penetapan tersangka sah. Karena itu, keputusan pencabutan status tersangka menimbulkan tanda tanya besar dan melukai rasa keadilan korban,” tegasnya.

 

Ia juga menilai, keputusan tersebut semakin memperpanjang penderitaan korban yang telah bertahun-tahun menanti kepastian hukum“Klien kami sudah menunggu terlalu lama. Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, justru muncul keputusan yang dinilai bertolak belakang dengan semangat penegakan keadilan,” tambah Nathaniel.

Sementara itu, Rikal Lim selaku keponakan Ibu Sonya menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang menimpa tantenya. Ia berharap Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut “Kami berharap Bapak Kapolda Metro Jaya dapat memberikan atensi dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini agar tante kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang layak,” ujar Rikal.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi korban, khususnya seorang lansia yang tengah berjuang melawan penyakit, di tengah proses hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

 

News Feed