Dinamika Perjuangan Mendapatkan Gelar Pahnas

Nasional342 views

 

Bismillahir Rahmanir Rahiem

Subhanallah, hari ini tgl 10 November 2025, merupakan Hari Pahlawan Nasional (Pahnas) menurut kalender nasional. Setiap tahun Hari Pahnas diperingati untuk mengenang jasa-jasa dan pengorbanan para suhada dan mujahid (pahlawan) bangsa, serta sekaligus pula, Pemerintah RI mengumumkan nama-nama Pahnas yang baru atas usulan Warga masyarakat/Ormas berdasarkan Undang-undang (UU) pemberian gelar tanda jasa, yang berlaku.

Siang atau sore ini.Senin 10/11-2025, dengan sudah diumumkan nama-nama personal Pahnas, dari asal daerah provinsi yang mengusulkan.seperti.KH Sholeh Iskandar dari Provinsi Jawa Barat, mantan Presiden RI ke 2 Jend Besar Purn H.Muhammad Soeharto asal Jateng, mantan Presiden RI ke 4 KH Abdur Rahman Wahid asal Jatim, Tokoh buruh perempuan Alm Marsinah asal Jawa Timur, Jend Purn Sarwo Edi Wibowo asal Jateng, alm Prof.Muchtar Kusumaadmadja dari Jawa Barat dll ada lk 40 orang calon Pahnas thn 2025. Akan tetapi yang muncul namanya dalam SK Presiden RI bpk PS hanya 10 nama Pahnas thn 2025.

Menarik diamati, dikomentari dan dianalisis 10 nama Pahnas tsb oleh tokoh pemerhati publik, para saintist dan aktivis NGO atau oleh para nitizen yang peka dan kritis di sejumlah media sosial spt WA, FB, Youtube, etc. Sejumlah opini yang terbangun di.media sosial terjadi 2 kubu yakni setuju (pro, support) atau kurang setuju (kontra) dengan beberapa alasan (argumentasi) dalam perspektif “rekam jejak” sejarah perjalanan tokoh politik yang dianggap kontrovensial spt Almarhum bpk.Jenderal Besar Purn Presiden RI H.Muhammad Soeharto, dll.

Sehubungan dengan fenomena sosial yang demikian, saya tertarik untuk menarasikan mengenai jawaban mengapa Pahnas ditetapkan SK Presiden RI, para nitizen berwacana di medsos, saya amati sedang berlangsung gejala sosial 2 kutup (polarisasi).

Gejala sosial polarisasi tersebut
betul terjadi, memang menurut pengalaman kami yang memperjuangkan seorang sosok dan vigur tokoh pejuang-panutan ulama patriot (mujahid) menjadi bakal calon dan calon Pahnas yg kurang akses politik melalui prosedur tetap.(SoP, protap) yang berkelok dan berliku dalam birokrasi Pemerintahan mulai level bawah (kabupaten/kota), level Provinsi, sampai ke Pemerintahan Pusat di Jakarta melalui Kementerian RI yang terkait tupoksi urusan Kepahlawanan, hingga sampai ke Presiden RI melalui Mensekneg RI/Sekretariat Negara RI (toward the ruling party).

Tahapan atau proses pengurusan Kepahlawanan itu, memakan waktu cukup lama, bisa belasan tahun karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, atau sebaliknya urusannya cepat (express).
Contoh kasus raihan gelar Pahnas KH Ahmad Sanusi ulama patriot, tokoh panutan asal Sukabumi, tokoh Kemerdekaan RI asal ormas PUI, guru dan mertua Alm Ajengan KH Sholeh Iskandar, urusannya memakan waktu hampir 12 tahun sejak berkas dan surat permohonan masuk dari TP2GD Provinsi pengusul, baru diakui negara status Pahnas thn 2023 ybl. Sedangkan Ajengan KH Sholeh Iskandar untuk memperjuangkan perolehan gelar Pahnas RI, baru memasuki.tahun ke 9 (selama lk 9 tahun) sejak diusulkannya menjadi Calon Pahnas sejak tahun 2016 oleh Wali Kota Bogor, bpk.Dr.Bima Arya Sugiarto yang sekarang beliau Wamendagri, yang dalam tugasnya dilaksanakan TP2GD Kota Bogor. Sekarang thn 2025 belum lolos, kita TP2GD Kota Bogor berjuang lagi lebih keras lagi guna menyempurnakan dokumen persyaratan kepahlawanan, dan atau peningkatan frekwensi dan kualitas komunikasi melalui jejaringan sosial (social networking), lobi-lobi dengan key person yang ada untuk bisa mengakses the bigbos ruling party di negeri ini.

TP2GD Provinsi juga menerima usulan TP2GD Kab/Kota pengusul calon Pahnas juga lama, perlu waktu beberapa tahun. Jika berkas belasan persyaratan (fakta autentik) sesuai UU tentang pemberian gelar dan jasa kepahlawanan yang berlaku terpenuhi, maka dokumen berjalan lancar ke Gubernur, Gubernur ke Presiden RI melalui Kemensos RI thn 2024, sekarang pada thn 2025 dibawah Kemenbud RI bpk Menteri Dr. Fadli Zon. Demikian itu format jalur normalnya sesuai norma-norma dan kode etik (code of conduct), sistem kelembagaannya bagi calon Pahnas, dimana Timses atau Pokjanya “kurang” akses kepada para penentu atau kebijakan politik, istilah lain lemahnya “social networking”.

Akan tetapi pada kenyataanya ada juga yang berlangsung sebaliknya. Urusan Kepahlawan seseorang Tokoh melalui jalur cepat (ekspres) atau jalan “tol” yang terjadi pada sejumlah tokoh yang “berjasa” kpd negara-bangsa (nation-state), dan punya akses spt alm Alm Ibu Negara Hj.Tien Suharto hanya 3 bulan setelah wafat bisa super cepatmenjadi Pahnas, karena suaminya bpk Soeharto adalah Presiden RI yang powerfull (baca buku “KH Sholeh Iskandar: Pahlawan yang Tak Ingin Dikenal” by Edi Sudarjat, thn 2025, YPI UIKA Press, 127 hal).

Mungkin juga alm bpk.Jenderal Besar Purn Soeharto (mertua Presiden RI ke 8, zaman Now, Bpk PS), Jend Purn Sarwo Eddy Wibowo (mertua Presiden RI ke 6 bpk SBY dan kakek MenkoInprastruktur RI AHY), dll. Sementara Presiden RI pertama sang Proklamator RI bpk Ir.H.Soekarno dan Wapres RI pertama/sang Proklamator RI Dr.H. Muhammad Hatta urusannya memakan waktu masing-masing lk 42 thn untuk mendapatkan status Pahnas bagi Sang Proklamator Bung Karno, dan 32 tahun Sang Proklamator Bung Hatta setelah beliau-beliau itu wafat.(Edi Sudarjat, 2025), dan banyak lagi contoh-contoh kasus yang lainnya yang pernah terjadi.

Jadi diperolehnya Surat Keputusan (SK) Presiden RI untuk penetapan menjadi Pahnas RI, menurut pengalaman perjalanan atau dinamika jalannya “berkelok dan berliku” perlu waktu cukup lama bagi yang tidak atau kurang punya akses atau mungkin juga pernah “berseberangan aliran dan sikap politik” dengan sosok pemegang kekuasaan (bigbos the ruling party), regim kekuasaan yakni Presiden RI.

Sesungguhnya, banyak faktor memang yang bisa membuat berbagai hambatan (contrains) dan atau memperlancar (support) untuk urusan memperoleh gelar Pahnas bagi seorang tokoh pejuang nasional, antara kesiapan dan kualitas dokumen persyaratan (arsip dan catatan sejarah perjuangan tokoh yang diusulkan, dan data faktual), adanya kajian ilmiah (seminar nasional, fgd) oleh para sejarawan tentang ketokohan person ybs berupa produk Prosiding dan buku-buku, gambar-gambar bernilai sejarah, kesaksian, etc, dan berikut faktor penentu dominan adalah faktor akses, punya link politik ke the ruling party.

Pada umumnya akses politik ini sangat ditentukan faktor afiliasi dan supporting politik (kasusnya terjadi pada Tokoh ulama patriot NU, basis massa grassrotenya kuat, mereka pendukung setia regim berkuasa setiap Pilpres RI pemenang, etc), serta faktor pola relasi kekerabatan (nepotistik).

Faktor nepotistik ini yang umumnya bobot pengungkit terbesar, sehingga bisa lolos calon Pahnas menjadi Pahnas lebih cepat (tidak antri) yang diumumkan nama-namanya, yang dikukuhkan mendapat gelar Pahnas pada setiap tgl 10 November, di Istana Negara dalam rangka memperingati Hari Pahnas. Faktor nepotistik juga terkadang mendapat hak-hak istimewa (privilage rights) dimana persyaratan mendapat gelar Pahnas spt kelengkapan dokumen spt buku, prosiding seminar bisa “direduksi” atau diabaikan karena ketidakcukupan atau ketiadaan waktu untuk penyelesaiannya bagi Calon Pahnas yang mau segera dikukuhkan menjadi Pahnas. Pendekatan proses kepahlawanan yang nepotistik disebut pendekatan jalur cepat (expres) atau jalur “Tol”.

Jadi dalam hal ini, proses mendapatkan gelar Pahnas tergantung “selera” penguasa (Edi Sudarjat, 2025). Oleh karena itu, menurut pendapat “awam” saya, hal demikian itu, rasanya tidak perlu diperdebatan (discourse), soal-soal mengenai issu-issu kepantasan dan atau kelayakan dalam diskursus dan pandangan publik (public mindset), menggunakan perspektif ilmu sejarah bagi seorang yang telah disyahkan sebagai Pahnas atau dikukuhkan dengan SK Presiden RI. Katanya itu termasuk tipe kemauan dan keputusan politik (political will and decition) yang segera diambil, dan merupakan hak “preogatif” Presiden RI dan dalam arti kata lain menurut “selera” subjektivitas elite penguasa (the ruling party) yang tengah berkuasa dan berwenang (authority and power) dalam Pemerintahan dan urusan Kenegaraan RI.

Sekian dan terima kasih, semoga narasi ringkas “dinamika perjuangan untuk memperoleh Gelar Pahnas” yang terjadi sesuai faktanya berlika-liku dan atau jalur cepat (tol street) bisa dipahami dan dimengerti para nitizen medsos. Harap maklum, semoga kehadiran tulisan ini bermanfaat. Akhirul kalam, semoga Allah SWT memberkahi hidup dan kehidupan kita bagi manusia beriman, bertaqwa, gemar beramar makruf nahi.mungkar, dan mempercayai hari akhirats-kiamat, insyaAllah kita selamat hidup didunia fana (aman, sejahtera) dan selamat hidup diakhirat alam baqa (penghuni Syurga Jannatunnaim, the always happy), Aamiin3 YRA.***

Gallery and Ecofunopoly, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari Botim City, West Java, Senin 10 November 2025.###

Selamat Hari Pahnas, Maju-Jayalah Rakyat, Bangsa dan Negaraku Indonesia Raya.!

Wassalam
=====🙏☝❤
Dr.Ir.H Apendi Arsyad.MSi (Member TP2GD Kota Bogor thn 2016-2025, penulis buku “Memperjuangkan Ajengan KH Sholeh Iskandar Menjadi Pahnas”, IPB Press, 227 hal, Pendiri dan Dosen.Universitas Djuanda Bogor thn 1986-2024, Pendiri dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwilsus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-tulisannya di Media Sosial dalam rangka ikutserta Mewujudkan Keberhasilan visi dan misi Indonesia Emas thn 2045).

Penulis.
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi sbg Narsum LDK HMI Kom FV IPB University

News Feed