Ket.Gambar : tampak saat suasana Sidang perkara dugaan back up data yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Importa Jaya Abadi digelar di Pengadilan Negeri Sleman, tengah menuai sorotan publik karena dinilai sarat kriminalisasi pekerja, (foto: istimewa)
JAKARTA, KESBANG NEWS— Seorang mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi, Dharmawan Khadafi, kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh eks perusahaannya hanya karena melakukan back up data perusahaan ke perangkat penyimpanan pribadinya. Kasus ini pun menuai sorotan karena dinilai sarat kriminalisasi terhadap pekerja.
Dharmawan Khadafi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/681/XI/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 30 November 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
Penasihat hukum Khadafi, Sudirman Manalu, menegaskan bahwa kliennya dikriminalisasi atas tindakan yang justru merupakan bagian dari tanggung jawab profesionalnya sebagai kepala cabang.
“Ini bukan hanya tentang Dharmawan Khadafi, tetapi tentang keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia yang bekerja menggunakan perangkat elektronik,” ujar Sudirman, Jumat (5/12).
Jejak Karier dan Tidak Ada Catatan Pelanggaran
Dharmawan Khadafi tercatat bekerja di PT Importa Jaya Abadi sejak 7 Maret 2022 hingga 20 Oktober 2024 sebagai Kepala Cabang. Selama masa kerja, Khadafi tidak pernah memiliki catatan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam exit clearance resmi yang diterbitkan oleh PT Importa Jaya Abadi.
Setelah mengundurkan diri, Khadafi kemudian bergabung dengan PT Baja Tirta Sentosa dengan jabatan yang sama.
Namun secara tiba-tiba, ia justru dilaporkan atas tuduhan melakukan pemindahan data dari laptop inventaris perusahaan ke hard disk dan ponsel pribadinya.
Back Up Data untuk Kepentingan Pekerjaan, Bukan Kepentingan Pribadi
Sudirman menegaskan bahwa data yang diback up kliennya tidak pernah disebarluaskan, diperjualbelikan, ataupun diberikan kepada pihak lain.
“Data itu semata-mata digunakan untuk keperluan internal pekerjaan, seperti analisis target, monitoring penjualan, stok barang, dan penyusunan strategi peningkatan kinerja,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa laptop perusahaan kerap mengalami gangguan performa, sehingga kliennya melakukan back up data secara rutin sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab profesional.
“Ini adalah bentuk business necessity defense. Tidak ada niat jahat atau mens rea dalam tindakan tersebut,” lanjut Sudirman.
Hak Akses Sah, Tidak Ada Kerugian Perusahaan
Menurut Sudirman, Khadafi memiliki otorisasi penuh untuk mengakses data perusahaan karena jabatannya sebagai kepala cabang. Seluruh data yang ditemukan di perangkat penyimpanan pribadi kliennya merupakan data yang memang berada dalam tugas pokok dan fungsinya.
Selain itu, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti kerugian materil maupun immateril yang dialami PT Importa Jaya Abadi.
“Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami. Bahkan perusahaan sendiri menyatakan dalam exit clearance bahwa Khadafi tidak pernah melakukan fraud,” jelasnya.
Sudirman juga menegaskan prinsip hukum pidana “nullum crimen sine periculo sociali”, yakni tidak ada pidana tanpa adanya kerugian atau ancaman nyata.
Pidana Bukan Solusi Perselisihan Internal
Pihak kuasa hukum menilai bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau hubungan industrial, bukan langsung ditempuh lewat jalur pidana.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Mengkriminalisasi praktik kerja yang lazim justru mencederai rasa keadilan,” tegas Sudirman.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana mengajukan langkah-langkah koreksi terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak profesional.
Kapolri, Jaksa Agung, dan MA Diminta Turun Tangan
Sudirman secara terbuka meminta perhatian Kapolri, Jaksa Agung, serta Ketua Mahkamah Agung untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
“Jika ini dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pekerja Indonesia yang menggunakan sistem elektronik dalam bekerja,” tandasnya.
Dukungan dari Pihak Perusahaan Baru
Sementara itu, Komisaris Independen PT Baja Tirta Sentosa, Kombes Pol (Purn) Koeshartono Arif Sudrajat, turut menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, Dharmawan Khadafi tidak layak diproses secara pidana, karena tindakan yang dilakukan saat bekerja merupakan praktik umum dalam dunia kerja selama data tidak disalahgunakan.
Editor : Endi.S









