Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan bahwa seluruh uang kas milik pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di bank merupakan bagian dari mekanisme resmi pengelolaan keuangan daerah. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa daerah ‘menyimpan’ dan tidak membelanjakan uangnya.
“Selama ini ada kesan bahwa daerah sengaja menyimpan uangnya di bank. Padahal, berangkas Pemda itu memang ada di bank. Artinya, seluruh uang kas daerah tersimpan di rekening bank, dan akan digunakan sesuai rencana belanja yang sudah ditetapkan setiap bulan maupun triwulan,” ujar Fatoni dalam Indonesia Business Forum di Studio TvOne, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Fatoni menjelaskan bahwa rekening milik pemerintah daerah di bank terdiri dari tiga jenis, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sendiri berbentuk giro, karena digunakan untuk transaksi harian.
“Giro itu digunakan setiap hari dan jumlahnya bisa berkurang atau bertambah sesuai kondisi. Ketika ada transfer dari pusat atau pendapatan asli daerah, saldo akan bertambah. Sebaliknya, ketika belanja direalisasikan, saldo akan berkurang,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa sebagian daerah menyimpan dana dalam bentuk deposito apabila dana tersebut belum saatnya digunakan. Contohnya, dana untuk kegiatan yang akan direalisasikan pada akhir tahun. Selagi menunggu waktu pelaksanaan, dana tersebut disimpan dalam deposito guna memperoleh bunga.
“Ini bukanlah penyimpanan jangka panjang. Bunga dari deposito pun sepenuhnya menjadi pendapatan daerah, bukan untuk kepala daerah seperti yang kerap diasumsikan. Seluruh proses ini diaudit oleh BPK setiap saat,” tambah Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa data mengenai uang daerah yang tersimpan di bank dirilis secara berkala oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut merupakan data bulanan yang selalu berubah.
Di sisi lain, Kemendagri melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) mampu memantau realisasi APBD setiap hari. Oleh karena itu, perbedaan data antar periode adalah hal yang wajar.
“Bahkan beda hari saja angka bisa berubah. Jadi, kalau data bulanan berbeda dengan data harian, itu hal yang normal,” jelasnya.
Tercatat data per 12 November 2025, realisasi APBD tahun berjalan telah mencapai 61,04 persen, sedikit menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 61,63 persen. Meski demikian, Fatoni menegaskan bahwa jumlah uang yang dikelola tahun lalu lebih besar, sehingga secara kondisi umum, pola serapan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Kondisinya hampir sama dengan tahun lalu, dan di akhir tahun realisasi dipastikan akan meningkat secara signifikan,” tutup Fatoni.








