DITJEN Polpum Apresiasi RPJMD Provinsi Gorontalo 2017-2022

Ekonomi9,280 views

KESBANG.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Ditjen Polpum Risnandar Mahiwa mewakili Dirjen Polpum Soedarmo memberikan apresiasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2017-2022.

“Kami sekali lagi apresiasi terkait dengan RPJMD Provinsi Gorontalo ini akan dijadikan acuan ketika Provinsi Banten dan Aceh serta provinsi lainnya berkonsultasi terkait dengan urusan pemerintahan umum,” kata Risnandar disambut tepuk tangan dari peserta dalam acara Evaluasi Terhadap RPJMD Provinsi Gorontalo Tahun 2017-2022, Jumat (27/10/2017) di Ruang Sidang Utama Ditjen Bangda Kemendagri Jakarta.

Rapat Evaluasi ini dipimpin oleh Dirjen Bangda Ibu Diah Indrajati dan dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan 32 urusan konkuren serta unsur pemerintah daerah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Bappeda, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, serta kepala OPD Se Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Ibu Prof. Dr. Ir. Winarni Dien Monoarfa, MS. Provinsi Gorontalo menyadari adanya kecenderungan mulai rendahnya komitmen pemerintah dan masyarakat terhadap nilai nilai kebangsaan dengan memperhatikan nilai-nilai lokal, makin tingginya potensi konflik akibat perbedaan agama dan etnis dampak dari kemudahan akses teknologi dan informasi, makin rendahnya karakter dan wawasan kebangsaan masyarakat sesuai nilai-nilai pancasila, belum optimalnya kelembagaan dalam pemantapan demokrasi dan penanganan konflik/kewaspadaan dini di masyarakat dan masih rendahnya intensitas lembaga yang berwenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah secara kontinue, hal ini tertuang dalam Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Gorotalo Tahun 2017-2022.

Dalam masa transisi pasca ditundanya RPP Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum, pengaturan terkait Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah diatur dalam pasal 122 ketentuan peralihan PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sehingga urusan kesatuan bangsa dan politik harus tetap diakomodir oleh pemerintah daerah.

“Kalau melihat dasar daripada RPJMD kita ketahui bersama adalah PP 18 Tahun 2016, posisi masa transisi urusan Pemerintahan Umum ada dalam pasal 122, dengan mendasari dasar hukum peraturan pemerintah tersebut, keseluruhan itu tetap masuk seperti di dalam RPJMD Provinsi Gorontalo, terkait urusan Ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat hampir semua urusan yang dijelaskan adalah urusan pemerintahan umum yang terlaksana walaupun memang kita ketahui bersama kebijakan Presiden untuk menunda PP Urusan Pemerintahan Umum” tegas Risnandar.

Dia menyampaikan,  telah beberapa kali dilaksanakan pertemuan dengan Ditjen Bangda terkait Permendagri 86 Tahun 2017, tindak lanjut kemudian akan mempertegas urusan bidang kesatuan bangsa dan politik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri meliputi Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter kebangsaan, Peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembagan etika serta budaya poitik, Pemberdayaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Pembinaan dan Pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya dan Peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial.

Selanjutnya Risnandar memberikan masukan terhadap RPJMD Provinsi Gorontalo terutama terkait bidang urusan kesatuan bangsa dan politik.

“Untuk ditambahkan terkait upaya meningkatkan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik, jadi peran partai politik perlu dimasukkan karena menjadi poros demokrasi yang bersinergi dengan penyelenggaraan pemerintahan,”. Pungkas Risnandar. (Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed