Labura (Sumut), Kesbangnews.com – Dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan sejak 24 November 2023 kini memasuki fase yang mengundang pertanyaan serius. Terlapor berinisial A.G., warga Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, disebut telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024. Namun hingga 17 Februari 2026, yang bersangkutan dikabarkan belum berhasil diamankan.
Rentang waktu lebih dari satu tahun sejak penetapan DPO bukanlah durasi yang pendek. Dalam praktik penegakan hukum, status DPO bukan sekadar label administratif, melainkan konsekuensi dari proses penyidikan aktif dan tindakan pencarian yang terukur.
Lalu publik bertanya:
Apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah ada yang berjalan di tempat?
Status DPO Bukan Sekedar Formalitas
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang, artinya penyidik telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Artinya lagi, secara hukum:
Identitas sudah jelas, Dugaan peristiwa pidana sudah terang, Dan langkah hukum lanjutan seharusnya progresif. Pertanyaannya, mengapa lebih dari setahun setelah status DPO, belum ada eksekusi penangkapan?
Kewajiban Profesional dan Akuntabilitas Polri
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian terikat oleh: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas publik
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegakan hukum bukan hanya soal membuka laporan dan menerbitkan status DPO. Ia menuntut tindak lanjut nyata.
Apabila benar terlapor berada dalam wilayah hukum yang dapat dijangkau dan belum diamankan, maka publik berhak mengetahui: Apakah sudah dilakukan pencarian aktif? Apakah sudah dilakukan koordinasi lintas wilayah? Apakah ada hambatan teknis atau non-teknis?
Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi institusi. Justru sebaliknya, ia adalah benteng kepercayaan.
Keadilan yang Tertunda
Dalam asas hukum dikenal adagium: “Justice delayed is justice denied.” Keadilan yang tertunda terlalu lama dapat dirasakan sebagai keadilan yang diabaikan.
Korban atau pelapor memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Apabila proses berjalan berlarut tanpa penjelasan terbuka, maka yang tercederai bukan hanya pelapor, melainkan juga wibawa hukum itu sendiri.
Kritik Bukan Penghakiman
Penting ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa: Terlapor pasti bersalah (karena putusan pengadilan belum ada), dan Aparat pasti lalai (karena belum ada klarifikasi resmi).
Namun dalam negara hukum, kontrol publik adalah bagian dari demokrasi.
Ketika sebuah perkara telah dilaporkan sejak 2023, berstatus DPO sejak 2024, dan belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga 2026, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang sah dan konstitusional.
Diamnya Institusi hanya akan melahirkan spekulasi
Ujian Profesionalisme Polsek Kualuh Hulu
Kasus ini kini menjadi ujian bagi profesionalisme Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu: Apakah status DPO masih aktif? Sudah sejauh mana langkah pencarian? Apakah ada kendala administratif atau teknis? Apakah korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri?
Jika SP2HP tidak diberikan secara berkala, maka hal itu dapat menjadi catatan penting dalam aspek pelayanan publik.
Transparansi atau Kepercayaan yang Terkikis
Institusi kepolisian berdiri di atas kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu tidak dibangun oleh simbol, melainkan oleh tindakan nyata.
Jika kasus ini memang menghadapi hambatan objektif, maka jelaskan kepada publik. Jika proses berjalan, maka buka perkembangannya secara proporsional. Jika ada kekurangan, maka evaluasi. Karena hukum tidak boleh berhenti di meja administrasi. Dan DPO tidak boleh menjadi sekadar tulisan di atas kertas.(Red)










