[Foto : Istimewa]
Jakarta, KESBANG||NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, atas respons cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum DPP GMPRI yang juga Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk meneliti dan menindaklanjuti laporan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen institusi Adhyaksa dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin yang telah merespons laporan masyarakat dan memerintahkan Kejati Banten untuk melakukan penelitian serta pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung terbuka terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara dan daerah,” ujar Raja Agung Nusantara, (28/6/2026)
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat Kejaksaan Agung Nomor: R-1505/F.6/Fo.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan Nomor : R – 1528/F. 6/ Fo. /07/2026 Tanggal 01 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung meminta Kejati Banten untuk meneliti kebenaran laporan pengaduan yang telah disampaikan masyarakat dan menindaklanjutinya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Raja Agung Nusantara, laporan yang disampaikan GMPRI mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran dan aset daerah yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yakni Nonce Tendean, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat, dan Aida Hubaida, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Untuk dugaan yang berkaitan dengan Aida Hubaida, GMPRI sebelumnya melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan tiga fasilitas umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.
Proyek tersebut meliputi pembangunan Gedung Padepokan Yayasan H. Sanwani Juwarasa, pembangunan masjid, serta pembangunan Gedung BLK dan DKKI yang diduga berdiri di atas tanah milik pribadi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar sebagaimana termuat dalam laporan yang diterima Kejaksaan Agung.
Sementara itu, terkait dugaan yang melibatkan Nonce Tendean, GMPRI menduga adanya penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dan penggunaan mobil siaga masyarakat di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil investigasi internal GMPRI serta informasi yang dihimpun dari sejumlah media lokal, GMPRI menduga terdapat penyimpangan terhadap tiga unit mobil siaga yang semestinya digunakan untuk kepentingan pelayanan sosial masyarakat, pelayanan kesehatan, dan distribusi logistik.
Selain itu, terdapat dugaan penguasaan dokumen kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang serta penggunaan kendaraan untuk kepentingan di luar fungsi pelayanan publik.
“Jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, tetapi juga kerugian manfaat layanan kepada masyarakat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp300 juta. Total potensi kerugian negara yang kami laporkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Raja Agung Nusantara.
DPP GMPRI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Karena itu, GMPRI mendukung penuh langkah Kejati Banten untuk melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi sebelum adanya putusan hukum. Namun, kami juga berharap setiap laporan yang memiliki dasar informasi dan bukti awal dapat ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas Raja Agung.
DPP GMPRI juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Korupsi adalah musuh bersama. Kami percaya di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung akan terus menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih,” pungkas Raja Agung Nusantara.(Red/Bar.S)
















