DPP GMPRI Desak Mabes Polri Percepat Penangkapan Terduga Kasus Rp25 Miliar di Gili Meno

Uncategorized112 views

Foto: Istimewa 

Jakarta, KESBANG|| NEWS— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungan penuh kepada Mabes Polri untuk mendorong percepatan penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan material bangunan proyek di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolres Lombok Utara untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“DPP GMPRI mendukung Mabes Polri untuk mendesak Kapolres KLU agar segera memanggil, memeriksa, menangkap, dan menahan saudara Dickson Sibarani selaku Manajer Operasional Hotel BASK Gili Meno serta Mr. Gregory Peter Meyer selaku Direktur PT Bask Gili Meno,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, kajian, dan analisis internal DPP GMPRI bersama DPD GMPRI NTB serta DPC GMPRI KLU, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Oktober 2021. Adapun objek yang diduga dicuri dan digelapkan berupa material bangunan proyek dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 miliar.

“Kerugian yang timbul tidak hanya berdampak pada pihak kontraktor, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami menilai bahwa pihak manajemen operasional dan direktur perusahaan harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini,” lanjutnya.

Selain mendesak penangkapan terhadap para terduga, DPP GMPRI juga meminta aparat kepolisian untuk segera mengamankan barang bukti.

“Kami mendesak Kapolres KLU untuk segera menyegel dan mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan material hasil tindak pidana, termasuk area lobby, bar, serta kolam renang Hotel BASK Gili Meno,” ujar Raja Agung.

Di tempat terpisah, Presiden Mahasiswa Universitas NW Mataram, M. Rizwandi, turut menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak Polres Lombok Utara untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan lokasi pembangunan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan terus membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Bahkan jika diperlukan, kami siap memperjuangkannya hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani dua laporan berbeda yang dilayangkan oleh pelapor yang sama, yakni Kevin Jonathan. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kontrak kerja dan dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan salah satu hotel di kawasan Gili Meno.

DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Bar)

News Feed