Jakarta, KESBANG NEWS — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyampaikan Apresiasi tinggi kepada Penegakan Hukum dengan di tetapkan tersangkanya Roy Suryo dkk membuktikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sma di mata hukum.
Ketua Umum DPP GMPRI yang juga Ketua Harian Nasional DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Dengan ditetapkannya Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka, Aparat Penegak Hukum menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.” tegas Raja Agung Nusantara di Jakarta, Senin (10/11).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta menjadi bukti bahwa Aparat Penegak Hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Raja Agung menambahkan, GMPRI akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berimbang, sehingga fakta-fakta yang muncul nantinya dapat memberikan informasi yang benar dan mencerahkan masyarakat.
“Kami juga mendapat informasi bahwa salah satu pihak dari tersangka yang terlibat diduga menggunakan ijazah palsu. Kami meminta pihak Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap fakta sebenarnya agar tidak menjadi isu liar yang simpang siur dan menyesatkan publik,” ujar Raja Agung.
Lebih lanjut, GMPRI mengimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan proses hukum.
“Ada etika dan kaidah hukum dalam ruang digital yang harus dipatuhi oleh semua elemen masyarakat. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menyebar fitnah.
Melalui pernyataan ini, DPP GMPRI menegaskan dukungannya terhadap langkah Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan Objektif.(Red)
Editor : Endy.S










