DPP GMPRI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana FOKIR DPRD Kabupaten Tangerang

Hukum35 views

Jakarta, KESBANG|| NEWS— Ketua Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI), Amjad Fathulbari, dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana FOKIR (Forum Komunikasi Inspirasi Rakyat).

 

Desakan ini disampaikan sebagai lanjutan dan pengembangan dari laporan resmi DPP GMPRI yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyalahgunaan aset negara berupa Mobil Siaga Daerah oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Menurut Amjad, hasil investigasi Tim Nasional Hukum dan HAM DPP GMPRI menemukan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis, terstruktur, dan masif di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang, tidak hanya pada kasus Mobil Siaga, tetapi juga pada pengelolaan dan realisasi Dana FOKIR yang bersumber dari APBD.

 

“Kasus dugaan penyalahgunaan Mobil Siaga yang telah kami laporkan merupakan pintu masuk. Dari sana kami menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa juga terjadi pada Dana FOKIR yang melibatkan puluhan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” tegas Amjad Fathulbari.

 

Dugaan Penyimpangan Dana FOKIR

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, laporan masyarakat, serta pemberitaan media lokal yang kredibel, DPP GMPRI menduga Dana FOKIR:

•Tidak digunakan sesuai peruntukan aspirasi masyarakat;

•Dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok;

•Tidak disertai pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel;

•Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

•DPP GMPRI menilai bahwa dugaan korupsi Dana FOKIR ini melibatkan sekitar 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang lintas komisi dan fraksi, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, serius, dan tanpa tebang pilih.

 

Dasar Hukum

Dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tuntutan DPP GMPRI

DPP GMPRI secara tegas menuntut Kejaksaan Agung RI untuk:

Segera memanggil dan memeriksa 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi Dana FOKIR;

Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dan realisasi Dana FOKIR melalui BPK/BPKP;

Menelusuri aliran dana dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum;

Menangani perkara secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik;

Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

 

DPP GMPRI menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah hukum yang nyata dari aparat penegak hukum, maka pihaknya siap mengerahkan konsolidasi gerakan mahasiswa dan pemuda secara nasional untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah komitmen moral mahasiswa dan pemuda untuk menjaga uang rakyat dan membersihkan praktik korupsi di daerah,” pungkas Amjad.(Bar)

News Feed