Jakarta, KESBANG || NEWS — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, serta Wakil Kepala BGN RI, Irjen. Pol. Sony Sanjaya, S.IK., terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan 150 titik dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi langsung DPP GMPRI, yang diperkuat oleh laporan masyarakat dan pengaduan para mitra dapur, yang sejak awal dibangun untuk mendukung program strategis nasional pemerintah di bidang pemenuhan gizi.
DPP GMPRI menegaskan bahwa keberadaan dapur-dapur MBG tersebut lahir dari semangat gotong royong masyarakat, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, khususnya dalam kerangka Asta Cita Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, DPP GMPRI menemukan sejumlah persoalan serius dan sistemik yang berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat jalannya Program MBG. Salah satu kasus utama terjadi pada 57 titik dapur MBG yang tersebar di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Dalam kronologi yang dihimpun, para pemilik modal diminta membangun dapur oleh PT. Rouyan Makmur Sejahtera, dengan janji akan difasilitasi pengurusan administrasi hingga memperoleh ID resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan status “centang biru”. Namun demikian, ID yang dikeluarkan diduga bermasalah karena mencatut nama sejumlah yayasan tanpa izin resmi, sehingga hingga saat ini dapur-dapur tersebut belum dapat beroperasi.
Para pemilik dapur sebelumnya juga diminta menyerahkan dana sebesar Rp120 juta per SPK, dengan total 57 dapur yang ditaksir mencapai Rp6,8 miliar. Dalam aksinya, pimpinan perusahaan terkait bahkan mengaku memiliki kedekatan personal dengan Presiden RI sebagai penjahit pakaian Presiden, klaim yang kini menjadi bagian dari dokumen pengaduan resmi DPP GMPRI.
Selain itu, DPP GMPRI juga menemukan dugaan penipuan lanjutan terhadap 93 titik dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dalam perkara ini, sejumlah oknum yang mengaku berasal dari BGN dan unsur partai politik menawarkan skema serupa, dengan permintaan dana berkisar Rp100–200 juta per dapur, sehingga total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp10 miliar hingga Rp18,6 miliar.
Atas rangkaian temuan tersebut, DPP GMPRI menilai perlu adanya langkah cepat, tegas, dan terkoordinasi agar Program Makan Bergizi Gratis tidak menjadi korban praktik manipulatif yang mencederai kebijakan negara dan merugikan rakyat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, DPP GMPRI secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Irjen. Pol. Sony Sanjaya, S.IK., guna menyampaikan hasil investigasi serta meminta arahan dan solusi konkret dari pimpinan BGN RI.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, DPP GMPRI secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia. Audiensi ini kami maksudkan untuk menyampaikan hasil investigasi sekaligus meminta arahan dan solusi konkret, agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan mulianya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, Selasa (20/1/2026).
Dalam surat resminya kepada pimpinan BGN RI, DPP GMPRI menyampaikan tiga poin utama permohonan, yakni:
1. Memohon BGN RI segera melakukan verifikasi, mengaktifkan, dan memberikan status resmi (centang biru) terhadap dapur-dapur MBG yang telah diinvestigasi dan diadvokasi DPP GMPRI, agar dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat penerima manfaat.
2. Meminta agar 150 titik dapur MBG tersebut ditetapkan sebagai dapur binaan DPP GMPRI, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan program.
3. Memohon atensi serta penanganan serius dari BGN RI atas dugaan penipuan ini demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional.
DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh Program MBG, menjaga marwah kebijakan Presiden RI, serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh anak-anak dan masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai organisasi kepemudaan berbadan hukum berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0010337.AH.01.07.Tahun 2017, DPP GMPRI menyampaikan langkah ini dengan itikad baik dan semangat kolaborasi, demi kepentingan bangsa dan negara.(Red)







