DPP KAMPUD Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah: Dugaan Korupsi Belanja Media di Dinas Pendidikan*

Daerah47 views

Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono, A.Md mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal wawancara oleh bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

“Benar kita telah diwawancarai oleh tim pada Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah sekira pada Senin (8/12/2025) dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024″, ungkap Seno Aji pada Rabu (31/12/2025).

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengungkap modus operandi Tipikor yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang menelan APBD tahun 2024 ratusan juta rupiah.

“Terkait modus operandi dugaan tipikor dalam belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yakni belanja fiktif, kondisi ini diperkuat tidak adanya dokumen pencatatan, dan dokumen fisik jurnal/surat kabar/majalah tersebut, selain itu tidak terdapat juga kontrak kerja atas SKH yang diterima sehingga pembayaran disinyalir tidak jelas peruntukannya dan terdapat manipulasi data dalam SPJ sehingga dikategorikan SPJ palsu/tidak sesuai kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung.

“Benar kita sedang menindaklanjutinya, tahap pertama kita telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan, kemudian baru keterangan dari pihak-pihak terkait, setelah itu kita tentukan langkah tindaklanjut selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan”, kata Alfa Dera.

Diberitakan sebelumnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) siang menyatakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor Kejati Lampung pihaknya telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berperilaku korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakam hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024”, pungkas Seno Aji.

  • Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana. (*)

News Feed