Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam rencana percepatan pembangunan infrastruktur khususnya untuk proyek perbaikan ruas jalan yang tersebar di 11 Kabupaten di Provinsi Lampung dengan rencana pelaksanaan pekerjaan 18 paket proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
Dukungan dari DPP KAMPUD tersebut diberikan sepanjang proses sejak awal pengajuan pinjaman sampai dengan pembayaran pinjaman oleh Pemprov Lampung melalui tahapan yang transparan, tertib, taat pada peraturan, efisien dan bertanggungjawab sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang berlaku.
“Kita sangat mendukung program percepatan pembangunan walaupun dengan skema pinjaman daerah sebesar Rp 1 Triliun yang diperuntukan membangun infrastruktur ruas jalan Provinsi yang tersebar di Kabupaten se-Provinsi Lampung sebagaimana yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, karena kondisi jalan mulus dan mantap merupakan harapan dari masyarakat utamanya dalam menunjang aktivitas ekonomi dan sosial, tentunya pinjaman daerah tersebut sepanjang dalam prosesnya dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat “, kata Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Selasa (17/2/2026).
Seno Aji menekankan Pemprov Lampung bersama pihak yang akan memberikan pinjaman yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk harus terbuka dan taat pada peraturan perundang-undangan dalam menetapkan suku bunga pinjaman, menentukan syarat-syarat pinjaman, merumuskan perjanjian pinjaman, mengelola dan menggunakan uang pinjaman sampai dengan metode pembayaran kembali pinjaman daerah tersebut.
“Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, Pemprov Lampung dapat menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2026, termasuk sumber melalui pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, namun kita berharap agar dana pinjaman tersebut diproses secara terbuka mulai dari penetapan suku bunga, merumuskan dan menandatangani kontrak perjanjian pinjaman, jangka waktu pinjaman, hak dan kewajiban, ketentuan dan persyaratan pinjaman, bahkan sepatutnya juga Pemprov Lampung membuka secara transparan skema dan sumber pembayaran kembali pinjaman daerah tersebut kepada publik agar publik dapat melakukan fungsi pengawasannya”, pinta Seno Aji.
Disisi lain, Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mendorong Pemprov Lampung agar menggunakan dana pinjaman daerah sesuai peruntukan dan mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan manfaat yang otpimal kepada masyarakat.
“Tentunya setelah perjanjian pinjaman daerah telah disepakati dan dana pinjaman dicairkan oleh Pemprov Lampung, maka dana pinjaman tersebut masuk dalam rumusan APBD karena dasar pinjaman daerah adalah Perda APBD tahun 2026 dan RPJMD, maka sudah sepatutnya Pemprov Lampung mengelola dana pinjaman daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkan hasil pembangunan infrastruktur ruas jalan dengan optimal, selain itu untuk mencegah dan menghindari upaya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme”, pungkas Seno Aji.
Sebagai informasi, pinjaman daerah sebesar Rp 1 Triliun oleh Pemprov Lampung yang diajukan kepada PT. BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur ruas jalan sepanjang kurang lebih 380 kilometer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, S.E, M.M, dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2026) menyampaikan bahwa proses pengajuan pinjaman Rp. 1 Triliun oleh Pemprov Lampung telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, Sekdaprov Marindo memastikan secara perencanaan dan penganggaran, pinjaman daerah telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2026. (*)










