DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Bagi-bagi dan Jual Beli Proyek PL TA 2026 Dinas BMBK Lampung Untuk

Daerah26 views

 

Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan sikap terkait adanya dugaan pengkondisian dan jual beli proyek pengadaan langsung (PL) untuk paket pengamanan di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran (TA) 2026.

Dalam keterangan persnya pada Rabu (7/10/2026) Seno Aji meminta aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan praktik transaksi ilegal pengkondisian ratusan proyek PL untuk pengamanan dibagikan kepada oknum Ormas, LSM dan media selain itu indikasi praktik jual beli proyek pengamanan tersebut.

“Kita menyayangkan disaat Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, ST, M.M mendapat penghargaan dari Ketua KPK RI, Komjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H, M.H terkait pendidikan anti korupsi melalui muatan lokal oleh Pemerintah Provinsi Lampung, muncul dugaan pengkondisian dan jual beli proyek pengamanan di Dinas BMBK Provinsi Lampung, dari data yang berhasil dihimpun sebanyak 147 paket PL total nilai sebesar Rp.15,3 milyar dari alokasi APBD tahun anggaran 2026 disinyalir telah dibagikan kepada sejumlah oknum yang berlatar belakang ormas, LSM dan media/pers, selain itu diduga terdapat praktik jual beli proyek PL pengamanan tersebut. Untuk itu sudah sepatutnya KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengkondisian dan jual beli proyek paket pengamanan melalui modus operandi sewa perusahaan (CV) untuk paket dikerjakan sendiri namun disinyalir juga paket dijual kepada pihak pemilik perusahaan sebesar 15-25% dari nilai pagu proyek bagi oknum Ormas, LSM dan media/pers yang tidak mau mengerjakan proyek tersebut”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini berharap agar KPK di bawah komando Setyo Budiyato dapat bergerak cepat untuk memantau dan membongkar skandal praktik dugaan pengkondisian dan jual beli 147 paket PL pada Dinas BMBK Provinsi Lampung.

“KPK di bawah komando Bapak Setyo Budiyanto harus bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi kepada seluruh perusahaan yang menandatangani kotrak kerja pengadaan paket PL dengan dinas BMBK Provinsi Lampung tahun 2026, diyakini perusahaan-perusahaan tersebut hanya untuk memenuhi syarat administrasi saja karena disinyalir merupakan perusahaan yang disewa dengam biaya persentase tertentu, sementara pemilik paket merupakan oknum Ormas, LSM dan media/pers, disisi lain jika perusahaan tersebut merupakan pelaksana dari sejumlah paket PL maka patut diduga telah terjadi transaksi jual beli sebesar 15-25% dari total pagu anggaran, jual beli tersebut antara oknum Ormas, LSM dan media/pers yang difasilitasi oleh pejabat Dinas BMBK Provinsi Lampung kepada pemilik CV”, jelas Seno Aji.

Seno Aji juga menegaskan pihaknya siap mengirimkan secara resmi laporan masyarakat kepada pihak-pihak berwenang diantaranya KPK RI, Kejati Lampung, Polda Lampung dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Kita siap melayangkan laporan masyarakat secara resmi baik materil maupun formil kepada pihak-pihak terkait yakni KPK RI, Kejati Lampung, Polda Lampung maupun BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, terhadap dugaan pengkondisian dan praktik jual beli proyek PL oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya ramai diberitakan oleh beberapa media bahwa Praktik pengkondisian proyek bernilai belasan miliar rupiah berkedok pengamanan bermodus penunjukan langsung kembali mencoreng tata kelola keuangan Pemprov Lampung, (2/10/2026).

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dibawah komando Ir. M. Taufiqullah, S.T, M.T diduga kuat membagikan sebanyak 147 paket pekerjaan Non Tender pada tahun anggaran 2026. Proyek yang bersumber dari APBD Lampung senilai total Rp15,03 miliar tersebut disinyalir dijadikan sarana “upeti” atau pengamanan untuk meredam kekritisan oknum Ormas, LSM, hingga insan media di wilayah setempat.

Ratusan paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi Pembangunan Saluran Drainase dan Talud Jalan Provinsi ini dipecah dengan nilai bervariasi mulai dari Rp98,75 juta hingga Rp198,93 juta agar terhindar dari mekanisme lelang terbuka.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap modus sistematis dalam pembagian proyek tersebut. Sebagian oknum yang menerima jatah memilih mengerjakan proyeknya sendiri, namun tidak sedikit pula yang memperjualbelikan paket tersebut kepada pihak ketiga dengan komisi atau imbalan fantastis mencapai 25 persen dari nilai total paket.

Pola transaksi gelap ini berjalan sangat rapi di internal dinas. Salah satu sumber oknum LSM membeberkan bahwa skema percaloan proyek ini mengalir hingga ke dalam dinas BMBK melalui seorang oknum PPK berinisial J dan I.

Dari total potongan 25 persen, sebesar 15 persen diwajibkan sebagai uang “setor dalam” kepada oknum di dinas BMBK, sementara 10 persen sisanya menjadi jatah bersih bagi oknum LSM atau wartawan yang membrokerkan proyek tersebut. Para pembeli atau kontraktor pihak ketiga yang berminat tinggal membawa berkas perusahaan beserta uang tunai setoran untuk diserahkan langsung kepada J atau I.

Bahkan bagi penerima “jatah pengamanan” yang tidak memiliki kemampuan finansial maupun perusahaan untuk menggarap proyek, BMBK menyiapkan skema kompensasi instan. Oknum J dan I dikabarkan siap menyulap jatah proyek tersebut menjadi uang tunai berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta secara langsung.

Praktik culas yang diduga melibatkan pengangkut bendera perusahaan, perantara media, LSM, hingga oknum pejabat internal ini tidak hanya merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi besar merusak kualitas pembangunan fisik saluran drainase dan talud di Lampung akibat besarnya pemotongan anggaran di awal. (*)

News Feed