DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus* KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus

Nasional521 views

  1. Kota Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan kritikan keras terhadap penetapan dan penahanan tersangka Febrie Adriansyah (FA) eksponen (eks) Jampidsus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seno Aji menilai terdapat perlakuan khusus dan spesial terhadap penegakan hukum yang menyeret nama eks Jampidsus FA, kondisi ini dapat dilihat dari proses penetapan tersangka yang diumumkan oleh pihak Kejagung namun tersangka tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

“Seperti umumnya dalam penegakan hukum Tipikor oleh Kejagung, kenapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol kedua tangannya pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana standar yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya?”, kata Seno Aji pada Sabtu (25/7/2026).

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini berpendapat mekanisme tersebut patut dinilai sebagai perlakuan khusus dan mengesampingkan asas semua manusia setara di mata hukum (equality before the law).

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional dan transparan, dan menjunjung tinggi asas equality before the law, tidak boleh ada kesan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan yang pernah diemban yaitu mantan Jampidsus”, ujar Seno Aji.

Seno Aji meminta Kejagung dapat menjelaskan secara terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA dan penempatan tersangka FA di rumah tahanan KPK.

“Penyidik Kejagung yang terdiri dari tim 9 (sembilan) harus terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA sampai dengan tempat penahanan tersangka FA, janga ada perlakuan istimewa, agar kepercayaan publik dengan Kejagung dapat dipertahankan dan tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, sehingga praktik mafia-mafia hukum tidak terjadi dalam setiap proses dan tahap penegakan hukum”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka beserta tindakan penahanan yang disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas. (*)

News Feed