Dua Mobil Mewah Senilai Miliaran Rupiah Diduga Digelapkan, Kasusnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Hukum41 views

Foto : BYD Denza D9 warna biru tahun 2026 saat proses serah terima yang didokumentasikan pelapor. Mobil ini menjadi salah satu kendaraan yang disebut dalam laporan dugaan penggelapan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

Jakarta, KESBANG||NEWS– Seorang pelajar bernama Lingga Nurizky Ferlyand, 20 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin malam, 27 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor *LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya*. Polisi menerima laporan pada pukul 22.17 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporannya, Lingga menyebut peristiwa bermula pada 13 Juli 2026 di kawasan Mampang Prapatan XII, Jakarta Selatan. Ia mengaku diminta membantu seorang pria berinisial *DD* memperoleh dana pinjaman dengan menyerahkan dua unit kendaraan.

Dua kendaraan yang diserahkan, menurut laporan tersebut, yakni *BYD Denza D9* berwarna biru tahun 2026 dan *GWM Tank 300* berwarna oranye tahun 2026. Sebagai imbalannya, terlapor disebut menjanjikan pencairan dana pinjaman sebesar *Rp1,5 miliar*.

Namun, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima. Pelapor juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua kendaraan tersebut hingga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. (Bar.S)

News Feed