Dugaan Impor Miras, Rokok, Cukai Palsu dan Toko Ilegal Rugikan Devisa Negara*

Ekonomi11 views

 

 

Jakarta – Dugaan praktik impor minuman beralkohol ilegal dan penggunaan pita cukai palsu semakin menguat dan dinilai telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, memanfaatkan kemajuan teknologi digital sebagai ruang promosi dan perdagangan yang sulit terawasi. Sabtu (22/11/2025)

Saat ini, media sosial seperti Instagram hingga marketplace besar seperti Tokopedia dan Lazada diduga menjadi wadah pemasaran minuman keras bermerk luar negeri yang diperjualbelikan dengan harga tidak wajar. Berbagai merek internasional masuk ke pasar Indonesia tanpa kejelasan dokumen, tanpa pita cukai asli, dan tanpa proses perizinan resmi sesuai ketentuan impor.

Berdasarkan penelusuran lapangan, sejumlah klub malam (Tempat Hiburan Malam/THM) di beberapa kota besar di Indonesia juga turut menjual minuman beralkohol impor tersebut. Indikasinya, 90 persen barang yang beredar tidak memiliki pita cukai asli alias menggunakan cukai palsu. Fakta ini diperkuat oleh mudahnya pembelian secara daring tanpa verifikasi usia, tanpa filter keamanan, dan tanpa tindakan hukum yang terlihat nyata.

*Ilustrasi Perhitungan Harga dan Potensi Kerugian Negara salah satu klasifikasi barang*

Contoh beberapa produk yang teridentifikasi dalam penelusuran adalah

M 12 YO TC 700 ml di Singapura per karton (isi 12 botol) seharga 750 SGD dengan rincian:

Keterangan Nilai

Harga per botol 62,5 SGD
Kurs 1 SGD = Rp12.500 Rp781.250 / botol

Namun, hasil penelusuran menunjukkan harga penjualan di Indonesia sebagai berikut:

Lokasi Penjualan Harga

Klub malam / THM Rp18.150.000 per karton (±Rp1.581.250 per botol)
Tokopedia & Lazada ±Rp1.470.000 per botol

Padahal jika impor dilakukan secara resmi sesuai ketentuan negara, maka harga dasar yang wajib dibayar importir mencakup:

Komponen Nilai

Harga luar negeri Rp781.250
Bea masuk 150% Rp1.171.875
PPN 11% Rp214.844
PPh 2,5% Rp48.828
Cukai alkohol Rp106.400
Total minimal harga dasar Rp2.323.197 / botol

Harga tersebut belum termasuk margin keuntungan importir, distributor, sub-distributor, dan THM, yang secara logika pasar seharusnya membuat harga jual legal jauh lebih tinggi dari angka yang beredar saat ini.

HVSOP 750 ml berdasarkan data perdagangan luar negeri, per karton (isi 12 botol) tercatat seharga 730 SGD dengan rincian:

Keterangan Nilai

Harga per botol 61 SGD
Kurs 1 SGD = Rp12.500 Rp760.000 / botol

Namun, hasil penelusuran di pasar Indonesia menunjukkan angka yang jauh dari struktur harga legal:

Lokasi Penjualan Harga

Klub malam / THM Rp15.950.000 per karton (±Rp1.389.583 per botol)
Tokopedia & Lazada Rp950.000 – Rp1.180.000 per botol

Padahal jika impor dilakukan sesuai ketentuan resmi dengan komponen kewajiban fiskal negara, maka total minimal harga dasar seharusnya adalah:

Komponen Nilai

Harga luar negeri Rp760.000
Bea masuk 150% Rp1.140.000
PPN 11% Rp209.000
PPh 2,5% Rp21.484
Cukai alkohol Rp114.000
Total minimal harga dasar Rp2.270.500 / botol

Nilai tersebut belum termasuk estimasi keuntungan importir 12%, distributor 10%, subdistributor 10%, hingga margin penjualan oleh klub malam/THM.

SD 12YO Whisky 700 ml di Singapura dijual seharga 150 SGD per karton (isi 6 botol), sehingga harga per botol hanya 25 SGD. Dengan kurs 1 SGD = Rp12.500, maka nilai per botol setara dengan Rp312.500 di negara asal.

Namun fakta di lapangan menunjukkan perbedaan harga yang sangat mencurigakan. Di sejumlah klub malam (tempat hiburan malam) di Indonesia, SD 12YO 700 ml dijual Rp6.820.000 per karton atau Rp594.167 per botol.

Sementara di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Lazada produk serupa dijual di kisaran Rp568.000 – Rp720.000 per botol.

Padahal jika masuk ke Indonesia melalui prosedur resmi impor, maka produk tersebut semestinya terbebani biaya Bea Masuk, pajak, dan cukai sebagai berikut:

Komponen Biaya Nominal

Harga Luar Negeri (Singapura) Rp312.500
Bea Masuk 150% Rp468.750
PPn 11% (harga + bea masuk) Rp85.938
PPh 2,5% (harga + bea masuk) Rp19.531
Cukai alkohol per liter Rp106.400
Total biaya per botol Rp993.119

Angka tersebut belum termasuk asumsi keuntungan importir 12%, distributor 10%, subdistributor 10%, hingga klub malam/THM 10%. Artinya, harga legal seharusnya jauh lebih tinggi dibandingkan yang saat ini beredar di pasaran.

Selisih harga yang sangat besar antara harga legal dan harga pasar memperkuat dugaan bahwa peredaran produk miras tersebut diatas dilakukan tanpa proses resmi, tanpa cukai asli atau memanipulasi dokumen pengawasan BPOM.

Ketimpangan harga tersebut menguatkan dugaan bahwa barang-barang tersebut masuk tanpa proses pembayaran bea dan cukai yang semestinya.

*Dampak Rokok Ilegal dan Toko Ilegal*

Tak hanya miras, temuan di lapangan juga mengarah pada peredaran rokok ilegal yang marak dijual melalui toko ilegal baik secara fisik maupun online. Banyak penjual memakai identitas fiktif, toko rumahan tanpa izin usaha, hingga sistem dropship yang mengaburkan jejak distribusi.

Tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan industri resmi yang mengikuti aturan dan membayar pajak.

*Potensi Ancaman Kesehatan*

Lebih jauh, jika pita cukai saja dipalsukan, terdapat kekhawatiran bahwa label BPOM pada botol miras juga bisa dipalsukan, sehingga keaslian dan keamanan produk tidak dapat dijamin. Kondisi ini sangat membahayakan konsumen karena keterlibatan bahan berbahaya dalam produksi atau repackaging ilegal berpotensi mengancam kesehatan bahkan keselamatan masyarakat.

*Apresiasi untuk Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa*

Di tengah mencuatnya persoalan ini, publik menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, antaralain

Mengeluarkan kebijakan inspeksi mendadak (sidak) jajaran Bea Cukai di pelabuhan dan gudang penyimpanan

Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah dalam menutup ruang praktik pelanggaran cukai dan impor ilegal.

*Harapan dan Ajakan Publik*

Masyarakat menilai perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap mata rantai masuknya barang ilegal tersebut mulai dari pelabuhan hingga ke THM (tempat huburan malam) meliputi karaoke,klub malam, bar, cafe dan kanal penjualan online. Upaya ini memerlukan sinergi aparat penegak hukum, lintas kementerian terkait, serta dukungan pemerintah daerah agar program pemerintah menciptakan iklim ekonomi yang adil dan sehat dapat terwujud.

Praktik impor tanpa izin, cukai palsu, toko ilegal, dan rokok ilegal bukan hanya merugikan pemasukan negara, tetapi juga merusak pasar usaha resmi serta membahayakan masyarakat. Penindakan tegas dinilai menjadi tuntutan penting untuk memutus rantai mafia perdagangan barang kena cukai di Indonesia.(*)

News Feed