Dugaan ISP Ilegal di Labura Kian Terkuak, Jawaban Pelaku Usaha Dinilai Menghindar dan Lempar Tanggung Jawab

Daerah, Hukum, Sosial646 views

Labuhanbatu Utara, Kesbangnews.com — Polemik dugaan menjamurnya usaha jaringan internet tanpa izin resmi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini semakin mengundang perhatian publik. Setelah hasil investigasi lapangan memunculkan sejumlah nama pelaku usaha internet lokal yang diduga telah lama beroperasi, tim investigasi wartawan kembali melakukan konfirmasi langsung kepada beberapa penyedia jaringan internet atau provider yang disebut masyarakat.

Hasilnya justru memunculkan tanda tanya baru.

Beberapa pihak yang dihubungi melalui WhatsApp terkesan enggan memberikan jawaban terbuka terkait legalitas usaha mereka. Bahkan ada yang diduga memilih melempar tanggung jawab kepada pihak lain tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai izin penyelenggara jasa telekomunikasi yang dimiliki.

Salah satu hasil konfirmasi yang diperoleh wartawan berasal dari akun WhatsApp bernama “WiFi Wawan”. Dalam percakapan tersebut, saat ditanya terkait legalitas usaha internet yang dijalankan dan kesesuaian dengan Undang-Undang Telekomunikasi, pihak yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.

“Izin bang, Bisa komunikasi langsung dengan Bg Dedek M Noor aja,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan wartawan terkait legalitas ISP, izin Komdigi, maupun status usaha penyelenggara jaringan internet yang telah beroperasi di tengah masyarakat.

Padahal, wartawan telah secara resmi memperkenalkan identitas media serta menyampaikan pertanyaan konfirmasi secara profesional demi kepentingan pemberitaan berimbang.

Sikap saling lempar dan enggan memberikan dokumen legalitas ini justru memperkuat dugaan bahwa sebagian usaha internet lokal tersebut belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Investigasi di lapangan juga menemukan fakta bahwa sejumlah jaringan internet lokal di Labura diduga telah berkembang menjadi bisnis besar dengan pelanggan yang tersebar di banyak desa. Ironisnya, sebagian besar masyarakat sendiri tidak mengetahui apakah provider tersebut benar-benar legal atau hanya berstatus reseller biasa yang menjual ulang bandwidth secara bebas.

“Kalau memang resmi, kenapa sulit menunjukkan izin? Harusnya gampang saja kalau legal,” ujar salah seorang warga Kualuh Selatan kepada wartawan.

Kondisi kabel jaringan yang semakin semrawut di tiang listrik dan jalan desa juga mulai menuai sorotan. Warga mempertanyakan apakah pemasangan kabel tersebut telah mengantongi izin lingkungan maupun koordinasi resmi dengan instansi terkait.

Tidak sedikit masyarakat yang menilai lemahnya pengawasan selama ini telah membuat bisnis jaringan internet tumbuh liar tanpa kontrol jelas.

“Jangan sampai negara kalah dengan bisnis ilegal yang sudah bertahun-tahun berjalan. Ini menyangkut aturan telekomunikasi dan keselamatan masyarakat,” tegas seorang tokoh pemuda di Kualuh Hulu.

Publik kini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, PLN, pemerintah daerah, hingga instansi perpajakan segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh usaha provider internet lokal di Labura.

Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya fokus pada pelaku kecil, melainkan berani mengusut dugaan jaringan besar yang selama ini diduga bebas menjalankan usaha tanpa pengawasan ketat.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin penyelenggara jasa telekomunikasi resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak-pihak penyedia jaringan internet yang telah dikonfirmasi belum menunjukkan dokumen legalitas resmi ISP maupun izin penyelenggara telekomunikasi dari pemerintah pusat. (Tim)

News Feed