Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas*

Nasional434 views

 

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang baru dilantik oleh Jaksa Agung melalui Kepala Kejari (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H, M.H mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2,6 milyar lebih.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Selasa (18/8/2026) dalam rangka mengawal laporan dari DPP KAMPUD yang telah didaftarkan secara resmi ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025).

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus-kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas, salah satunya pengusutan dugaan tipikor yang pernah dilaporkan oleh DPP KAMPUD sejak Senin (24/11/2025) yakni terkait penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekda Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2,6 milyar lebih”, kata Seno Aji.

Kemudian, atas laporan tersebut Kejati Lampung melimpahkan penanganannya ke Kejari Lampung Tengah, dalam kesempatan ini Seno Aji meminta Kejari Lampung Tengah dibawah komando Dr. Rita Susanti, S.H, M.H menunjukan dan membuktikan kepada publik atas keseriusan pihaknya mengusut tuntas dugaan tipikor di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, terutama menuntaskan laporan dari DPP KAMPUD.

“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H, M.H untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindaklanjut penanganan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekda Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024, mengingat pentingnya penegakan hukum demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat”, jelas Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menerangkan, jika pihaknya telah memenuhi undangan permintaan klarifikasi sebagai pelapor oleh Kejari Lampung Tengah melalui bidang intelijen pada Senin (24/11/2025), selanjutnya menyerahkan data yang diminta sebagai bukti permulaan dalam mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Kita hadir memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen sebagai pelapor terkait laporan dugaan Tipikor yang sebelumnya telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung atas laporan dugaan Tipikor penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 2,6 Milyar lebih tahun 2024”, ungkap Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengungkap modus operandi yang terjadi yaitu disinyalir penyaluran dana hibah dengan kegiatan fiktif sehingga tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh OPD terkait telah kita serahkan juga ke bidang intelijen Kejari Lampung Tengah, dalam persoalan penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Lampung Tengah diduga disalurkan namun tidak diperuntukan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan dan/atau kegiatan fiktif, kondisi ini diperkuat tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut, sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini, demikian agar kepastian dan kemanfaatan hukum dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H, menyampaikan bahwa tim pidsus masih memproses laporan tersebut sesuai ketentuan.

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku”, kata Okky pada Selasa (18/8/2026).

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada DPP KAMPUD yang telah menyampaikan laporan tersebut kepada korps adhyaksa.

“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada Kami, terimkasih atas kepercayaan dan kerjasamanya”, imbuh Kasiintel. (*)

News Feed