Lampung, jnm – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H meminta kepada Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur, Eva Susanti, S.KM, M.M bersikap kooperatif untuk hadir di kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung dalam rangka memenuhi jadwal pemeriksaan terkait 13 (tiga belas) proyek pengadaan alat-alat kedokteran tahun anggaran 2026 dan 1 paket pengadaan electric generating set bernilai total puluhan milyar rupiah.
“Kita meminta Ibu Eva Susanti selaku Plt Direktur untuk kooperatif hadir memenuhi jadwal undangan pemeriksaan oleh tim KEJATI Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) 13 proyek pengadaan alat kedokteran dan 1 paket proyek pengadaan electric generating set bernilai puluhan milyar rupiah, untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta terhadap pelaksanaan proyek-proyek alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, kata Seno Aji pada Rabu (28/10/2026).
Seno Aji menyayangkan sikap mangkirnya Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kedokteran tersebut dari undangan pemeriksaan oleh tim KEJATI Lampung yang sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026).
“Kita menyayangkan atas mangkirnya Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah dari undangan Tim KEJATI Lampung yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026 di Kantor KEJATI, tentunya ini mensinyalir adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut yang mengarah kepada upaya praktik Tipikor, sebagai pejabat publik Ibu Plt Direktur sudah sepatutnya menunjukan perilaku yang taat hukum dengan menghargai proses hukum yang berjalan di KEJATI Lampung”, pinta sosok Advokat yang dikenal low profil ini.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik
KEJATI Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah Sukadana, Eva Susanti. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi terkait proses pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang diduga bermasalah di rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H mengkonfirmasi bahwa pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Eva pada Kamis (22/10/2026). Namun, hingga hari pemeriksaan berlangsung, pihak KEJATI belum menerima kehadiran yang bersangkutan.
“Untuk pemanggilan hari ini, diagendakan untuk diperiksa. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, pada Kamis (22/10/2026).
Di sisi lain, Eva Susanti mengakui telah menerima surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan merupakan upaya untuk menghindar, melainkan karena kendala jadwal pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Eva menyebutkan bahwa pemanggilan sedianya dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026), namun ia sedang berada di luar Provinsi untuk menjalankan tugas dinas.
“Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung,” jelas Eva saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui DPP KAMPUD sebelumnya telah melayangkan laporan resmi terhadap dugaan Tipikor atas terlaksananya 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 dengan modus operandi pengkondisian perusahaan penyedia oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah kemudian memasukan unsur mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back, adapun laporan tersebut resmi didaftarkan pada kantor KEJATI Lampung dan kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (10/9/2026).
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA memberikan tanggapan positif dan mengapresiasi DPP KAMPUD atas laporan tersebut pada Kamis (10/9/2026) melalui keterangan resminya.
“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan Kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026, terimakasih atas laporannya Pak Seno”, jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo.
Adapun 14 proyek tersebut diantaranya :
1. Alat kedokteran Endoscopy senilai Rp. 2,5 milyar dikerjakan Endo Indonesia
2. Alat kedokteran Hysteroscopy set operatif senilai Rp. 2,3 milyar dikerjakan Endo Indonesia
3. Alat kedokteran treadmill jantung senilai 890 juta dikerjakan oleh Endo Indonesia
4. Alat kedokteran electrocauther 2 set senilai Rp. 184 juta dikerjakan oleh Endo Indonesia
5. Alat kedokteran bedah electrocauther 2 set senilai Rp. 153 juta dikerjakan oleh Endo Indonesia
6. Alat kedokteran lampu operasi 2 unit senilai Rp. 1,2 milyar dikerjakan oleh Bina Equipment Sejahtera
7. Alat kedokteran suction pump 1 unit senilai Rp. 74 juta dikerjakan oleh Bina Equipment Sejahtera
8. Alat kedokteran USG 2 dimensi 1 unit senilai Rp. 126 juta dikerjakan oleh Aritek Karya Mandiri
9. Alat kedokteran syringe pump 10 unit senilai Rp. 312 juta dikerjakan oleh Aritek Karya Mandiri
10. Alat kedokteran patient monitor 4 unit senilai Rp. 215 juta dikerjakan oleh Aritek Karya Mandiri
11. Alat kedokteran bed elektrik 3 crank 10 unit senilai Rp. 396 juta dikerjakan oleh Medivindo Sarana Medica
12. Alat kedokteran mesin anestesi 2 unit senilai Rp. 1,5 milyar dikerjakan oleh Ge Operations Indonesia
13. Alat kedokteran meja operasi 2 unit senilai Rp. 260 juta dikerjakan oleh Pana Indo Alkestama
14. Electric generating set 1 unit senilai Rp. 2,4 milyar dikerjakan oleh Mira Sarana Langgeng Pratama. /red
















