*Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas*

Nasional131 views

 

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang baru dilantik oleh Jaksa Agung melalui Kepala Kejari (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H, M.H mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan 2.100 unit chromebook dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Kamis (13/8/2026) dalam rangka mengawal laporan dari DPP KAMPUD yang telah didaftarkan secara resmi ke kantor Kejati Lampung pada Rabu (12/2/2025).

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus-kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas, salah satunya pengusutan dugaan tipikor yang pernah dilaporkan oleh DPP KAMPUD sejak (12/2/2025) yakni terkait pelaksanaan proyek pengadaan 2.100 unit chromebook dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- oleh Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 yang saat ini digarap oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah”, kata Seno Aji.

Kemudian Seno Aji meminta Kejari Lampung Tengah dibawah komando Dr. Rita Susanti, S.H, M.H menunjukan dan membuktikan kepada publik atas keseriusan pihaknya mengusut tuntas dugaan tipikor di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, terutama menuntaskan laporan dari DPP KAMPUD.

“Kita menilai pelaksanaan proyek chromebook pada Disdikbud Lampung Tengah merupakan persoalan yang tidak terkait atau obyek yang berbeda dan terpisah dengan perkara korupsi proyek chromebook oleh Kementerian Pendidikan, budaya, riset dan teknologi tahun anggaran 2019-2022 dari alokasi APBN yang menyeret mantan Menteri Nadim Makarim, hal ini dapat ditinjau dari mekanisme pengadaan yang dikelola langsung oleh Disdikbud sebagai pengguna anggaran (PA) melalui metode e-purchasing dan kontrak kerja juga merupakan kontrak kerja antara pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdikbud Lampung Tengah dengan 6 penyedia yang telah ditunjuk langsung oleh pengguna anggaran, selain itu dari sumber anggaran pun dari alokasi dana DAK dan APBD bukan bersumber langsung dari APBN, serta tahun anggarannya pun merupakan tahun 2023 bukan kurun waktu tahun 2019-2022, maka sudah seharusnya kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti menunjukan keseriusan kinerjanya dengan mengusut tuntas terkait laporan dugaan tipikor proyek chromebook dan komunikasi tersebut, agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat”, jelas Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menerangkan, jika pihaknya telah memenuhi undangan permintaan klarifikasi oleh Kejari Lampung Tengah melalui bidang tindak pidana khusus pada tanggal 3 Juni 2025, selain itu juga telah menyerahkan data yang diminta sebagai bukti permulaan dalam mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Sekira pada Selasa tanggal 3 Juni 2025, kita telah hadir di kantor Kejari Lampung Tengah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus sebagai pelapor dalam laporan dugaan Tipikor yang sebelumnya telah kita daftarkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung atas laporan dugaan Tipikor proyek pengadaan 2.100 unit chromebook dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023, keterangan secara lisan dan langsung seputar laporan tersebut telah kita sampaikan ke tim Pidsus, harapannya tim Pidsus Kejati Lampung melalui tim Pidsus Kejari Lampung Tengah segera melakukan pendalaman secara komprehensif dan paripurna kemudian mengusut dengan tuntas terhadap persoalan yang mengarah pada unsur tipikor tersebut”, jelas aktivis Seno Aji.

Seno Aji menambahkan bahwa terkait dengan penanganan laporan dugaan tipikor proyek pengadaan chromebook, sebelumnya tim Pidsus Kejari Lampung Tengah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Lampung untuk meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan alasan hal ini dilakukan agar menghindari tumpang tindih penanganan dengan unsur obyek yang sama.

“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini, dan tidak menjadikan alasan penanganan perkara oleh Kejagung dalam Program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 (proyek pengadaan chromebook) sebesar Rp. 9,9 Triliun untuk menunda penanganan kasus dugaan tipikor proyek chromebook di daerah yang dikelola Disdikbud Lampung Tengah tahun anggaran 2023, demikian agar kepastian dan kemanfaatan hukum dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H, menyampaikan bahwa tim pidsus masih memproses laporan tersebut sesuai ketentuan.

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku”, kata Okky pada Kamis (13/8/2026).

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada DPP KAMPUD yang telah menyampaikan laporan tersebut kepada korps adhyaksa.

“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada Kami, terimkasih atas kepercayaan dan kerjasamanya”, imbuh Kasiintel. (*)

News Feed