Dugaan Pelecehan Seksual di Jabal Ulum Pidie, Aktivis Desak Aparat Usut Tuntas dan Negara Hadir Rehabilitasi Korban

Daerah, Hukum17 views

Foto: Ilustrasi, (Istimewa)

PIDIE/ACEH, KESBANG ||NEWS— Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah peserta didik di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Jabal Ulum, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, diminta segera ditangani aparat penegak hukum.

Ketua Bidang Hukum, Advokasi & Kebijakan Publik. Rifqi Maulana, meminta kepolisian mengusut tuntas secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan pihak yang diduga mengetahui atau membantu terjadinya peristiwa tersebut.

“aparat penegak hukum harus segera bertindak. Usut tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada upaya menyelesaikan persoalan pidana di luar mekanisme hukum,” kata Rifqi.

Menurut informasi yang diterima Rifqi dari masyarakat dan orang tua salah satu korban, dugaan tindakan tersebut disebut telah terjadi berulang dan melibatkan peserta didik. Informasi awal yang diterimanya menyebut terdapat sekitar 13 korban, sementara informasi lain menyebut jumlah korban dapat mencapai 15 orang.

“Angka korban harus dipastikan oleh aparat. ada banyak korban yang tidak berani speak up. Periksa Yayasan tersebut, korban, saksi, dan alat bukti secara profesional,” ujarnya.

Keuchik atau Kepala Desa Tgk Laweung Idris disebut membenarkan adanya informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, substansi dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Rifqi meminta kasus tersebut diperlakukan sebagai persoalan hukum yang harus ditangani aparat berwenang.

“Ini bukan ruang untuk masyarakat melakukan tindakan sendiri. Jangan sampai muncul konflik baru. Serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut dia, apabila penyidikan menemukan adanya pihak lain yang membantu, memfasilitasi, menyembunyikan perbuatan, atau turut serta dalam tindak pidana, keterlibatan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

“Siapa pun yang terbukti membantu atau turut serta, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi hanya karena memiliki posisi atau hubungan tertentu,” ujar Rifqi.

Rifqi menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Negara, kata dia, juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.

“Negara harus hadir. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan dan rehabilitasi. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban dibiarkan menghadapi dampak psikologis dan sosial sendirian,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, tenaga profesional Psikologis dan instansi terkait memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.

“Sekolah dan lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak. Kalau ada dugaan kekerasan seksual, pemerintah harus memastikan keselamatan peserta didik dan melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Rifqi juga meminta pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Yayasan Jabal Ulum diduga ditemukan persoalan dalam pengawasan dan perlindungan peserta didik.

Data resmi Kemendikdasmen mencatat SMP Jabal Ulum sebagai satuan pendidikan swasta di Jalan Guha Tujoeh-Laweung, Gampong Tgk. Dilaweueng, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Data pemerintah juga mencatat yayasan Jabal Ulum Teungku Chiek di Laweueng sebagai badan penyelenggara sekolah tersebut.

Rifqi meminta persoalan kelembagaan pendidikan tidak digunakan untuk menghambat proses hukum.

“Kalau memang ada masalah dalam pengawasan lembaga pendidikan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan. Yang utama adalah keselamatan peserta didik,” katanya.

Rifqi meminta instansi terkait, Dinas Pendidikan memeriksa terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan laporan keuangan, bukan berdasarkan asumsi.

“Kalau ada anggaran pendidikan atau dana BOS, harus jelas digunakan untuk apa, siapa penerima manfaatnya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan. ada dugaan penyimpangan, periksa secara terbuka dan profesional,” ujar Rifqi.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk terhadap administrasi, penggunaan anggaran, fasilitas pendidikan, serta sistem perlindungan peserta didik.

dugaan tindak pidana seksual dengan persoalan administrasi atau keuangan. Masing-masing harus diperiksa melalui mekanisme yang tepat. pelanggaran, tindak sesuai hukum,” katanya.

ia meminta apabila terdapat persoalan tanah wakaf, rehabilitasi bangunan, atau penggunaan aset yang berkaitan dengan lembaga pendidikan, hal tersebut diperiksa oleh instansi yang berwenang berdasarkan dokumen kepemilikan dan peruntukannya.

“Tanah wakaf dan aset pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, periksa dokumennya dan selesaikan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Rifqi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban, terutama apabila korban masih di bawah umur.

“Jangan sampai korban kembali menjadi korban karena identitasnya tersebar. Kita harus melindungi mereka,” katanya.

Ia meminta aparat segera memberikan respons terhadap laporan yang berkembang di masyarakat.

“Yang kami minta sederhana aparat penegak hukum segera merespons, lakukan penyelidikan secara profesional, usut sampai tuntas, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, proses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Negara juga harus hadir untuk melindungi dan merehabilitasi korban,” kata Rifqi.

Rifqi menegaskan masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

“Biarkan aparat yang berwenang bekerja. Masyarakat mengawal prosesnya, bukan melakukan penghakiman sendiri,” ujarnya.

News Feed