Dugaan Penyelewengan Bantuan Alsintan Traktor Roda Empat (TR4) di Kabupaten Mukomuko: Kepala Dinas Pertanian dan Marjon Berbeda Pendapat*

Daerah37 views

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko dan Marjon, Ketua BPD dan Ketua Kelompok Tani Harapan Baru Desa Pondok Panjang kecamatan V koto kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, memiliki pendapat yang berbeda saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait dugaan penyelewengan bantuan alsintan traktor roda empat (TR4). Kepala Dinas Pertanian menyatakan bahwa pembagian alsintan tersebut telah melalui proses verifikasi oleh tim yang dibentuk, dan jika terdapat kesalahan, maka akan dilakukan evaluasi dan pengalihan bantuan kepada kelompok yang lebih pas sebagai penerima. (23/9/2025)

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani, S.Pt. menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan konfirmasi dengan ketua kelompok tani dan korluh untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Ia juga meminta waktu untuk melakukan evaluasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.

Marjon, Ketua BPD dan Ketua Kelompok Tani Harapan Baru, merespons konfirmasi dari awak media dengan lantang dan arogan. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah mengalihfungsikan sawahnya dan bahwa ia akan menuntut balik jika ada berita yang tidak benar. Marjon juga menantang awak media untuk melakukan cek lapangan ke lokasi sawahnya apa bila perlu bawa kawan – kawan dan orang kejaksaan, dan ia juga menyatakan bahwa ia akan membayar dua kali lipat harga alat alsintan jika terbukti bahwa ia tidak memenuhi syarat.

Merangkap jabatan sebagai Ketua BPD dan Ketua Kelompok Tani Harapan Baru dapat menimbulkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran regulasi. Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti larangan merangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan.

Aktivis komunitas wartawan Bengkulu-Padang angkat bicara tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan alsintan. Mereka menyatakan bahwa Marjon tidak memahami UU pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik profesi wartawan, yang mengharuskan konfirmasi antar kedua belah pihak untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan benar.

Dengan demikian, pihak terkait diharapkan dapat segera menyikapi atau memproses tindak lanjut permasalahan ini dengan transparansi dan akuntabilitas, serta berkeadilan dan tidak terulang lagi di masa depan. (TIM)

News Feed