Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi, khususnya kebijakan tata ruang, sebagai fondasi dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Wiyagus menyampaikan bahwa pengembangan perkeretaapian nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini tercermin dari sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur rencana tata ruang pulau, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Pulau Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Pulau Sumatera.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan strategis sebagai fasilitator dan pengawas dalam menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Peran ini dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hingga April 2026, dari 21 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Kondisi ini mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian harus selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti tantangan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wiyagus menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
“Jadi keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur, tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Puspen Kemendagri











