Dukung Pernyataan Muzani, Bamsoet Dorong PPHN Segera Diberlakukan Tanpa Amandemen UUD NRI 1945*

Nasional37 views

 

*JAKARTA* — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mendukung penuh pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah diinisiasi pimpinan MPR RI periode 2019–2024 dan telah disepakati seluruh fraksi MPR bisa segera dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan. Konsep PPHN dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep PPHN telah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR. Pembahasan PPHN telah selesai sejak Agustus 2025. Langkah selanjutnya akan dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Bamsoet menilai kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI atas konsep PPHN menunjukkan bahwa bangsa ini sesungguhnya telah memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara. Tantangan saat ini tinggal pada keberanian politik untuk mengeksekusinya, tanpa harus terjebak pada perdebatan panjang soal amandemen UUD NRI 1945.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, Sabtu (24/1/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, pemberlakuan PPHN tidak harus dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945. Opsi tersebut dinilai berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik. Sebaliknya, terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Pilihan pertama adalah dengan meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat sebagaimana era sebelum reformasi. Padahal, dalam hierarki peraturan-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Jika penjelasan pasal tersebut dihapus, maka MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar. Selanjutnya, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, hingga kebijakan strategi lintas pemerintahan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR.

Opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur. MPR, sebagai representasi gabungan DPR dan DPD, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah. Dengan demikian, PPHN tidak hanya menjadi dokumen teknokratik, tetapi merupakan hasil konteks politik nasional.

“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden. Jika substansinya terlalu teknis atau operasional, justru menghambat ruang inovasi pemerintah dalam merespons dinamika global yang cepat berubah,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menguraikan, pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pendekatan ini, PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional, sementara RPJPN dan RPJMN diturunkan secara konsisten dari PPHN.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa sejak reformasi, terjadi pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan, mulai dari industrialisasi, infrastruktur, hingga hilirisasi sumber daya alam. Pergeseran ini sah secara politik, tetapi sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang, seperti pembangunan sumber daya manusia, penelitian, dan ketahanan pangan.

“Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya, proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik, sehingga ada risiko substansi PPHN menjadi terlalu umum atau justru terlalu pragmatis mengikuti kepentingan jangka pendek,” papar Bamsoet.

Dosen tetap program Pascasarjana Universitas Pertahanan dan Universitas Borobudur ini menambahkan, opsi keempat adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, konvensi semacam ini pernah menjadi rujukan penting, terutama pada masa awal reformasi.

Konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Selama terdapat kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat dijalankan sebagai pedoman bersama. Namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan, konvensi berpotensi diabaikan.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkas Bamsoet. (*)

News Feed