Edrian Saputra Sampaikan Permohonan Maaf, Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Direktur PT SJS Berproses di Polda Sultra

Daerah53 views

Kendari, KESBANG||NEWS— Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran tuduhan dugaan korupsi serta pesan WhatsApp yang diduga mengandung permintaan bantuan dana dan konsekuensi ancaman, melibatkan Edrian Saputra, kini memasuki tahapan Restorative Justice (RJ).

Perkara tersebut tercatat dalam TBL Nomor: TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus Polda Sultra tertanggal 24 Februari 2026, dengan Edrian Saputra sebagai terlapor.

Berdasarkan fakta pemeriksaan, disebutkan adanya penyebaran flyer melalui WhatsApp yang memuat tuduhan dugaan korupsi terhadap pihak tertentu, serta pengiriman pesan WhatsApp kepada pelapor, H. Sukri Aras, yang dinilai mengandung pengancaman.

Dalam proses pemeriksaan, keterangan ahli juga menjadi bagian dari perkara tersebut. Ahli Bahasa menerangkan bahwa isi flyer memuat tuduhan terhadap pihak tertentu yang dapat dikenali melalui inisial dan jabatan. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ahli menyebutnya dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik. Sementara Ahli ITE menerangkan aspek penyebaran informasi melalui media elektronik serta ketentuan hukum yang relevan.

Perlu ditegaskan bahwa H. Sukri Aras merupakan Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra (PT SJS). Dalam kedudukannya tersebut, pernyataan, tuduhan, maupun informasi yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan aktivitas dan jabatan profesionalnya sebagai pimpinan perusahaan memiliki keterkaitan dengan reputasi dan citra manajemen PT SJS.

Dengan demikian, apabila terdapat pernyataan atau tuduhan di ruang publik yang mengaitkan H. Sukri Aras dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT SJS, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perusahaan yang dipimpinnya.

Konteks inilah yang kemudian menjadi bagian dari persoalan yang berkembang antara pihak pelapor dengan Edrian Saputra dan selanjutnya diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Seiring proses tersebut, Edrian Saputra selaku penanggung jawab sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi kemudian menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada manajemen PT SJS atas pernyataan dan tudingan yang sebelumnya disampaikannya ke ruang publik.

Permohonan maaf tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani Edrian pada 11 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Edrian mengakui adanya kekeliruan dalam pernyataan yang telah disampaikan serta menyadari bahwa pernyataan tersebut memberikan dampak kurang baik terhadap PT SJS.

“Dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada PT SJS atas pernyataan dan tudingan terkait (Kontrak PT Antam Tbk UBPN Sulawesi Tenggara Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) dengan nilai kontrak Rp890 miliar) yang telah saya sampaikan. Saya memahami bahwa tudingan yang saya sampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, melalui kesempatan ini saya selaku penanggungjawab aksi demonstrasi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada pihak PT SJS Apabila tindakan, pernyataan maupun sikap yang saya telah menyinggung dan merugikan nama baik perusahaan”

Edrian, yang diketahui merupakan mahasiswa asal Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara yang sedang menempuh pendidikan (Kuliah) di Jakarta, juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran manajemen PT SJS serta pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan akibat aksi maupun pernyataan yang sebelumnya berkembang di ruang publik.

Dalam surat tersebut, Edrian menegaskan bahwa permohonan maaf dibuat atas kesadaran pribadi dan tanpa adanya dorongan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Utama PT SJS melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian persoalan yang terjadi.

Kuasa hukum Direkrtur Utama PT SJS Ikhsan Jamal menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Namun, setiap gerakan atau aksi di ruang publik diharapkan tetap didasarkan pada data, fakta, dan kajian yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dampak terhadap pihak lain.

Kuasa hukum Direktur Utama PT SJS yang juga mantan aktivis menyampaikan bahwa dirinya memahami dinamika gerakan mahasiswa maupun aksi penyampaian aspirasi di jalanan.

Menurutnya, keberanian menyampaikan aspirasi juga perlu diiringi dengan tanggung jawab terhadap setiap tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan kepada publik

Karena itu, pihak manajemen mengingatkan pentingnya menghormati hak dan reputasi pihak lain serta memastikan setiap informasi yang disampaikan telah didukung data dan dokumen yang memadai.

Atas dasar tersebut, Kami menyatakan memilih mengedepankan nilai-nilai restorative justice sebagai salah satu pendekatan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Melalui peristiwa ini semoga menjadi pembelajaran untuk kita semua. Sebelum mengambil langkah tegas berupa aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang maupun perusahaan, hendaknya terlebih dahulu dilakukan kajian secara menyeluruh serta dipersiapkan data dan dokumen pendukung yang memadai,” demikian sikap Kuasa Hukum PT SJS Ikhsan Jamal .

Saat ini, kami masih menunggu proses Restorative Justice yang akan difasilitasi oleh Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Kami berharap proses tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian yang mengedepankan pemulihan, keadilan, serta hubungan yang konstruktif bagi seluruh pihak.

Dengan adanya surat permohonan maaf dari penanggung jawab aksi dan proses RJ yang masih berjalan, persoalan tersebut kini memasuki tahapan penyelesaian melalui mekanisme yang mengedepankan klarifikasi, tanggung jawab, dan pemulihan.

Laporan Media : B.S
Dilansir juga dari berbagai sumber/(KI)

News Feed