Eki Pitung Ajak Masyarakat Kawal Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo: Jangan Berhenti pada Penetapan Tersangka, Hukum Harus Ditegakkan!

Nasional63 views

Teks Foto: Tampak Poto Eki Pitung bersama Presiden Prabowo Subianto,Ist

 

Jakarta, KESBANG||NEWS — Sekretaris Jenderal GARDA Prabowo sekaligus Ketua Umum Gerakan Nasional Bersama Prabowo 08, Eki Pitung, menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan tindakan penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurut Eki Pitung, apabila dugaan tersebut benar terjadi dan terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran privasi biasa. Tindakan yang menyasar keamanan, kenyamanan, kebebasan, serta kerahasiaan pribadi seorang kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kehormatan institusi kepresidenan sekaligus keamanan negara.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap Presiden bukan semata-mata perlindungan terhadap individu, melainkan bagian dari upaya menjaga kewibawaan lembaga kepresidenan, stabilitas pemerintahan, dan kedaulatan negara.

Dalam pernyataan yang juga disampaikan melalui status WhatsApp pribadinya, Eki mengingatkan bahwa dugaan penyadapan perlu ditelusuri secara serius, terutama apabila terdapat indikasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan yang lebih luas.

“Berawal dari penyadapan, tetapi kita tidak boleh mengabaikan kemungkinan adanya eskalasi ancaman yang lebih serius, termasuk ancaman terhadap keselamatan Presiden. Negara harus mengusut semuanya secara menyeluruh. Jangan sampai sesuatu baru terungkap setelah terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan,” demikian substansi peringatan Eki Pitung.

Mengingatkan sejarah, jangan membuka ruang bagi tragedi bangsa

Eki Pitung juga mengingatkan bahwa perjalanan sejarah Indonesia menyimpan berbagai catatan kelam mengenai konflik politik, pertentangan ideologi, dan ancaman terhadap kepemimpinan nasional.

Ia menyinggung sejarah pemberantasan PKI pada masa pemerintahan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, yang dikenal luas dengan sebutan Pak Harto.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh elemen bangsa agar Indonesia tidak kembali terjebak dalam permusuhan politik, kecurigaan, maupun tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan pemimpin negara.

Eki juga mengingatkan hubungan keluarga Presiden Prabowo Subianto dengan keluarga Presiden Soeharto melalui pernikahannya dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, putri Pak Harto.

Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan keamanan Presiden saat ini harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum, bukan berdasarkan sentimen maupun dendam sejarah.

“Jangan sampai bangsa ini mengulang kesalahan sejarah. Jangan biarkan perbedaan kepentingan politik berkembang menjadi tindakan yang mengancam keselamatan seseorang, terlebih Presiden Republik Indonesia,” menjadi pesan yang ingin ditegaskannya.

Dugaan makar dan pengkhianatan negara harus diuji melalui hukum

Lebih lanjut, Eki Pitung menilai bahwa apabila penyelidikan menemukan adanya tindakan terorganisasi yang bertujuan mengganggu keamanan Presiden, melanggar hak-hak konstitusionalnya, atau mengancam keselamatan kepala negara, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara serius.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan makar, pengkhianatan terhadap negara, atau kejahatan lainnya, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eki meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum. Ia juga menegaskan bahwa penetapan kesalahan dan penjatuhan hukuman harus didasarkan pada pembuktian yang sah melalui proses peradilan.

Menurutnya, keselamatan Presiden merupakan bagian dari kepentingan nasional yang tidak boleh dipertaruhkan oleh kepentingan kelompok maupun agenda politik tertentu.

Masyarakat Indonesia harus ikut mengawal, jangan sampai hukum berhenti di tengah jalan

Dalam bagian lain pernyataannya, Eki Pitung secara khusus mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses hukum atas dugaan penyadapan tersebut.

Ia menilai pengawasan publik sangat penting agar penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya pada tahap penyelidikan atau penetapan tersangka.

Eki mengingatkan bahwa masyarakat telah menyaksikan berbagai perkara hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting, ketika seseorang sempat berstatus tersangka, tetapi pada akhirnya perkara tersebut tidak berujung pada pertanggungjawaban pidana sebagaimana diharapkan publik.

Karena itu, ia meminta agar penanganan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo mendapatkan perhatian serius dan dikawal secara konsisten dari awal hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

“Mari kita semua, masyarakat Indonesia, ikut mengawal proses hukum ini dengan baik. Jangan hanya ramai pada awal pemberitaan, kemudian perlahan-lahan menghilang tanpa kejelasan. Kita ingin perkara ini dibuka secara terang, siapa yang bertanggung jawab harus diungkap, dan apabila terbukti bersalah, pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Eki juga menyoroti pentingnya mencegah terjadinya penanganan perkara yang terkesan tajam pada awalnya, tetapi kehilangan ketegasan ketika memasuki tahapan berikutnya.

“Jangan sampai ada orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada akhirnya lepas tanpa penjelasan yang dapat dipahami masyarakat. Jika memang tidak cukup bukti, tentu hukum harus menghormati prosesnya. Namun, jika bukti-bukti telah terpenuhi dan kesalahan dapat dibuktikan di pengadilan, jangan sampai ada perlakuan istimewa atau intervensi yang membuat hukum kehilangan kewibawaannya.”

Menurut Eki, pengawalan masyarakat bukan berarti mengintervensi independensi aparat penegak hukum maupun pengadilan. Sebaliknya, partisipasi publik diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Negara tidak boleh menunggu sampai terjadi sesuatu

Eki Pitung mendesak aparat penegak hukum dan seluruh institusi terkait untuk melakukan penelusuran secara profesional, transparan, independen, dan menyeluruh terhadap setiap informasi mengenai dugaan penyadapan maupun ancaman terhadap Presiden.

Pemeriksaan perlu mencakup asal-usul dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, motif, tujuan, serta kemungkinan adanya rangkaian tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan kepala negara.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan komunikasi Presiden sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada tragedi. Kami tidak ingin negara terlambat bertindak. Jika memang ditemukan kejahatan, proses secara hukum dan berikan hukuman setimpal sesuai beratnya perbuatan. Keselamatan Presiden dan kehormatan institusi kepresidenan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Eki.

Eki Pitung menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan nasional, tidak mudah terprovokasi, serta aktif mengawal proses penegakan hukum melalui cara-cara yang konstitusional.

Baginya, membela negara bukan berarti membenarkan segala sesuatu tanpa pemeriksaan, melainkan memastikan bahwa hukum, konstitusi, dan keselamatan bangsa tetap berdiri di atas kepentingan siapa pun.

Jangan biarkan perkara ini berhenti sebagai polemik. Ungkap kebenarannya, tegakkan hukum, dan pastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Negara harus hadir sebelum ancaman berubah menjadi tragedi.

—

Eki Pitung
Sekretaris Jenderal GARDA Prabowo
Ketua Umum Gerakan Nasional Bersama Prabowo 08

 

Laporan : Bar. S

News Feed