FABEM dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Desak Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank SUMUT

Daerah21 views

Kesbangnews.com – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara bersama PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank SUMUT yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar.

 

Desakan tersebut disampaikan setelah Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (23/6/2026) di Kantor Kejati Sumut, Medan.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Zakiyuddin hadir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi kredit yang menyeret tersangka berinisial FH, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengajuan fasilitas kredit rekening koran oleh CV Hasian Abadi Group pada 2012 di Bank SUMUT Cabang Pembantu Krakatau. Proses pemberian kredit tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur sebagaimana mekanisme pembiayaan modal usaha.

 

Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, meminta Kejati Sumut segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah mencukupi.

 

“Kami mendorong Kejati Sumut agar menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Jika alat bukti telah terpenuhi, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab demi kepastian hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Rinno juga menegaskan pentingnya pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses analisa, persetujuan, hingga pencairan fasilitas kredit tersebut.

 

Senada, Sekwil PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos, meminta agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika proses perkara telah memenuhi unsur hukum, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga,” tegasnya.

 

Hingga kini, Kejati Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank SUMUT tersebut.

 

News Feed