FKP2N Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan, Pemkab Labura Dinilai Tak Berdaya Hadapi Dugaan Menjamurnya Provider Internet Bermasalah

Hukum, Nasional, Sosial513 views

Labura, Kesbangnews.com — Di tengah mencuatnya dugaan praktik usaha penyedia layanan internet yang belum transparan terkait legalitas di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Tono Tambunan, S.E., CFLE., menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah yang dinilai membuat bisnis jaringan internet tumbuh tanpa kontrol yang jelas.

Menurut Tono, kondisi tersebut tidak terlepas dari belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tata kelola, pengawasan, penataan jaringan kabel telekomunikasi, serta pemanfaatan ruang publik oleh penyedia layanan internet di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibatnya, pemerintah daerah dinilai berada dalam posisi yang serba terbatas ketika menghadapi maraknya pembangunan jaringan internet yang diduga berkembang tanpa pengawasan yang memadai.

“Ini menjadi ironi. Di satu sisi masyarakat membutuhkan akses internet yang luas, tetapi di sisi lain pemerintah daerah terlihat tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk melakukan penataan secara efektif. Kondisi seperti ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Tono. Rabu, (3/6/2026)

Kabel Menjalar, Pengawasan Dipertanyakan

Tono menilai fenomena semakin menjamurnya kabel jaringan yang melintasi berbagai kawasan permukiman, jalan umum, hingga fasilitas publik patut menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Menurutnya, masyarakat selama ini hanya melihat kabel terpasang dan layanan internet berjalan, tetapi tidak pernah mengetahui secara pasti apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi aspek perizinan, keselamatan instalasi, penggunaan aset publik, hingga kewajiban administrasi yang diwajibkan negara.

“Kabel ada di mana-mana. Tiang digunakan. Pelanggan terus bertambah. Tagihan dibayar masyarakat setiap bulan. Tetapi publik tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai legalitas dan tanggung jawab hukumnya. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Jangan Sampai Daerah Menjadi Surga Praktik yang Tidak Terkontrol

Tono mengingatkan bahwa ketiadaan Peraturan Daerah bukan berarti seluruh aktivitas dapat berjalan tanpa pengawasan.

Menurutnya, kewenangan pemerintah pusat melalui sektor telekomunikasi tetap berlaku dan aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut jangan sampai menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa siapa pun dapat membangun jaringan, menjual layanan internet, menarik iuran pelanggan, serta memanfaatkan fasilitas umum tanpa terlebih dahulu memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berkembang lebih cepat daripada pengawasannya. Jika ada usaha yang telah berkembang menjadi aktivitas komersial besar dan melayani banyak pelanggan, maka aspek legalitasnya harus dapat diuji secara terbuka,” katanya.

APH Diminta Bertindak Sebelum Persoalan Membesar

FKP2N Sumut juga mengingatkan bahwa hasil investigasi media, pengakuan pelaku usaha, keluhan masyarakat, serta fakta lapangan dapat menjadi informasi awal yang layak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Tono mendesak Kapolres Labuhanbatu dan jajaran Satreskrim untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan tidak terdapat aktivitas penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut penting bukan untuk menghambat investasi atau perkembangan teknologi, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha berada pada posisi yang sama di hadapan hukum.

“Yang legal harus dilindungi. Yang patuh aturan harus diberikan kepastian. Tetapi jika ada yang diduga mengabaikan regulasi, maka negara wajib hadir melakukan penertiban. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak sementara yang lain bebas menjalankan aktivitas tanpa pengawasan,” ujarnya.

Momentum Membenahi Tata Kelola Telekomunikasi Daerah

FKP2N Sumut menilai polemik yang kini berkembang harus dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola telekomunikasi di Labuhanbatu Utara secara menyeluruh.

Pemerintah daerah, Komdigi, aparat penegak hukum, PLN, dan seluruh pemangku kepentingan didorong untuk duduk bersama melakukan pendataan, audit, serta penataan terhadap seluruh jaringan internet yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Persoalan ini bukan semata tentang internet. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, keselamatan masyarakat, penggunaan fasilitas umum, potensi penerimaan negara, dan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika tidak dibenahi sejak sekarang, maka persoalan yang kecil hari ini bisa menjadi persoalan besar di masa depan,” tutup Tono Tambunan. (Red/Tim)

News Feed