Jakarta, KESBANG || NEWS— Pembina Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia, Yang Mulia HRM Soekarna, menyampaikan seruan moral dan konstitusional kepada seluruh elemen bangsa, khususnya masyarakat adat Nusantara, dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh-tokoh pemangku adat se-Nusantara.
Forum luhur tersebut menjadi ruang perenungan kolektif atas kondisi kebangsaan, sekaligus momentum refleksi mendalam mengenai arah moral, ideologis, dan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.(21/1/2026)
Dalam pernyataannya, HRM Soekarna menegaskan pentingnya kebangkitan kesadaran adat sebagai kekuatan etik dan penyeimbang moral negara. Ia menyampaikan Konsep Fatwa Majelis Adat Indonesia (MAI) yang memuat tiga pokok seruan utama.
Pertama, MAI menyerukan kepada seluruh sedulur sedarah sekandung Ibu Pertiwi, sebagai sesama masyarakat adat bangsa Indonesia, untuk segera merapatkan barisan dan bersatu bahu-membahu dalam kiprah juang bersama Majelis Adat Indonesia sebagai rumah besar adat Nusantara.
Kedua, MAI mengajak masyarakat adat untuk secara serempak dan bertanggung jawab bersuara mengingatkan pemerintah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, terhadap berbagai kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara yang dinilai telah menyimpang dari amanat konstitusi.
Beberapa contoh yang disoroti antara lain penyimpangan terhadap Pasal 33 UUD 1945, serta perubahan fundamental lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 16 UUD 1945 yang menghasilkan GBHN 1960 namun kemudian digantikan menjadi Wantimpres dan selanjutnya KSP tanpa melalui mekanisme dan prosedur ketatanegaraan yang ketat dan konstitusional.
Ketiga, oleh karena itu MAI menilai penting dan mendesak adanya gerak dan kiprah Majelis Adat Indonesia yang proporsional, bermartabat, dan konstitusional, agar mampu mengembalikan arah dan tujuan awal kehidupan berbangsa dan bernegara.
HRM Soekarna menegaskan bahwa NKRI merupakan satu-satunya negara di dunia yang secara eksplisit memposisikan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sebagai dasar spiritual negara sebagaimana tertuang dalam Bab XI Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Atas dasar tersebut, seluruh jajaran Majelis Adat Indonesia (MAI) menyerukan agar seluruh aktivitas berbangsa dan bernegara yang dikelola pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, segera kembali kepada karakter dan jati diri bangsa yang telah dirangkum dalam Pancasila dan UUD 1945 yang murni dan konsekuen.
Seruan ini dimaksudkan agar dalam tempo sesingkat-singkatnya bangsa Indonesia mampu kembali menjadi tuan di negerinya sendiri, bukan sekadar menjadi objek atau boneka kepentingan bangsa lain.
Sebagai catatan, konsep Fatwa MAI ini direncanakan untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan internal Majelis Adat Indonesia, sebelum secara resmi disampaikan melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Panglima TNI, serta Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, MAI juga akan membahas aspek legal standing kelembagaan sebagai bagian dari penguatan peran adat dalam sistem kenegaraan.
Menutup pernyataannya, HRM Soekarna mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga kerukunan, menjunjung nilai kesetaraan, serta menumbuhkan sikap saling menyejukkan dalam tutur kata, sikap, dan perilaku keseharian.
“Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Semoga Allah SWT meridhai ikhtiar luhur ini. Amiin.” Tandasnya menyampaikan isi pesan moral nya, (Red)







