Founder “Bagong Mogok” Jadi Pejabat di KPK? 

Nasional551 views

 

 

Oleh: Syamsudin Kadir

Penggiat Anti-Korupsi dan Anti-Terorisme

 

 

BEBERAPA hari terakhir, berita perihal “Bagong Mogok” semakin mencuat di berbagai media dan mendapat respon dari berbagai kalangan. Setelah ditelisik dari berbagai pemberitaan media, ternyata “Bagong Mogok” adalah sebuah organisasi atau komunitas yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2026. Satu isu yang bukan saja menarik dan sensitif, tapi juga menimbulkan banyak pertanyaan.

 

Karier Asep Guntur Rahayu di KPK tergolong terus menanjak. Tak banyak pejabat yang mendapatkan percepatan karier seperti dirinya. Hal ini, misalnya, sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengemban jabatan sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK menggantikan Brigjen Setyo Budiyanto yang menjadi Kapolda NTT. Kemudian, dia didapuk menjadi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada April 2023.

 

Konteks “Bagong Mogok”

 

“Bagong Mogok” artinya “babi hutan”, yang diambil dari bahasa Sunda. Berdasarkan berbagai pemberitaan media, komunitas ini digagas oleh Asep Guntur Rahayu. Bahkan ia disebut sebagai founder-nya. Konon komunitas ini berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan dengan semangat juang yang tinggi. Namun, pemilihan nama dan simbol atau logo komunitas ini memunculkan polemik tersendiri belakangan ini, terutama di tengah gencarnya masyarakat mempertanyakan integritas moral pejabat KPK.

 

Diantara penyebab polemik tersebut muncul dan semakin menjadi-jadi karena beberapa hal, pertama, pemilihan nama dan logo yang menimbulkan tanda tanya. Dalam perspektif Islam, babi adalah hewan yang haram dimakan. Dengan demikian, penggunaan nama dan logo babi menimbulkan sensitivitas tersendiri di tengah umat Islam. Apalagi bila dimunculkan dalam kegiatan keagamaan seperti acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, tentu menimbulkan keresahan yang membahayakan kenyamanan dan stabilitas sosial.

 

Pada 15 September 2025 lalu, misalnya, foto dan logo kepala babi muncul atau terpampang di tengah kegiatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang berlangsung di Majalengka, Jawa Barat. Hal ini tentu saja memantik kegelisahan publik, terutama berbagai elemen umat Islam, bukan saja di Jawa Barat, tapi juga di seluruh Indonesia. Hal sangat wajar, karena dalam Islam, babi adalah hewan yang haram dimakan, bahkan haram juga hasil penjualannya.

 

Ada beberapa basis argumentasi Islam yang mengadakan haramnya babi untuk dimakan. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. al-Baqarah: 173). Dalam ayat lain, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. al-Maa’idah: 3)

 

Selain itu, Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. an-Nahl: 115). Bahkan dalam sebuah haditsnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

 

Pertanyaannya, apakah menampilkan foto atau logo babi dalam kegiatan keagamaan merupakan perbuatan tercela dan menista agama? Hal ini bisa saja masuk kategori tercela dan menista karena menyinggung sensitivitas keyakinan, pemahaman dan perasaan umat Islam berkaitan dengan haramnya memakan babi. Bila kepala babi dimaksudkan sebagai “falsafah” perlawanan terhadap kehidupan yang serba terbatas, tentu sangat “ngawur” dan tak berdasar.

 

Pertanyaannya, mengapa aspek keyakinan dan optimisme kehidupan digambarkan dalam bentuk kepala babi? Simbolisasi semacam itu tentu sangat mengganggu perasaan umat Islam. Sebagai pejabat publik, terutama setelah menjabat sebagai Deputi di KPK, Asep Guntur Rahayu perlu memberi klarifikasi yang tuntas dan jernih kepada masyarakat luas. Dalam rangka pencerahan masyarakat dan menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan, para ulama atau yang ahli dalam aspek keagamaan Islam juga perlu memberi kepastian perihal kejadian dan fenomena ini.

 

Kedua, keterlibatan pejabat publik, dalam hal ini pejabat KPK pada organisasi tertentu. Diantara landasan hukum utama yang melarang pimpinan atau pejabat KPK untuk merangkap jabatan atau aktif di jabatan lainnya adalah Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asep Guntur Rahayu adalah pejabat di KPK, sementara, seperti yang diberitakan di berbagai media, ia adalah founder “Bagong Mogok”.

 

Betul bahwa founder bukan jabatan struktural, tapi seorang founder adalah pendiri atau pencetus ide awal yang membangun organsiasi. Ia bertanggung jawab menciptakan visi, misi, dan struktur serta arah organisasi. Bahkan karena status founder bersifat permanen (historis) dan tidak akan tergantikan meskipun struktur organisasi terus berubah. Tanggung jawab moral seorang founder lebih besar daripada tanggung jawab pengurus struktur formal organisasi. Gagasan atau ide utama organisasi ada pada sang founder.

 

Bila Asep Guntur Rahayu adalah founder “Bagong Babi”, maka ia memiliki posisi strategis dan punya pengaruh lebih besar daripada sekadar pengurus administratif di tubuh organisasi “Bagong Babi”. Selain itu, menjadi pejabat di KPK memiliki dampak dan konflik pentingan tersendiri bila suatu saya ada pengurus atau anggota “Bagong Babi” tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Pasal 29 huruf i UU KPK menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, mesti melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.

 

Sebagai masyarakat awam, kita tentu berharap agar pimpinan atau komisioner KPK memberi penjelasan berkaitan dengan hal tersebut. KPK perlu memastikan pejabatnya tidak tersangkut kasus sensitif dan cacat moral, bahkan yang menganggu kenyamanan masyarakat. Integritas KPK sangat ditentukan oleh integritas pejabatnya. Bila pejabat KPK diragukan moralitas dan integritasnya, maka publik semakin mempertanyakan bahkan meragukan moralitas dan integritas KPK dalam memberantas korupsi.

 

Integritas adalah fondasi karakter sejati yang mencerminkan keselarasan antara ucapan, keyakinan, dan tindakan nyata. Lalu, apa yang diharapkan bila sapu kotor dipakai untuk membersihkan lantai yang juga kotor? Kita tentu masih terngiang dengan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak November 2023 lalu.

 

“Integritas adalah melakukan hal yang benar bahkan saat tidak ada yang melihat. Nilai ini mencakup kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian untuk tetap memegang prinsip moral,” ungkap C.S. Lewis. Bahkan salah satu guru bangsa, Prof. Ahmad Syafi’i Ma’arif, pernah mengingatkan, pemimpin berintegritas haruslah otentik, tidak berpura-pura, dan tidak menjadikan kekuasaan sebagai mata pencaharian. Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut, pemimpin tidak boleh bertopeng atau berpura-pura dermawan demi pencitraan sementara di baliknya melakukan korupsi.

 

Memiliki integritas berarti hidup tanpa rasa takut karena tidak ada yang disembunyikan. Pejabat KPK mesti jujur, termasuk dari hal sederhana sekalipun. Sumber pendanaan organisasi sosial yang legal dan transparan juga merupakan hal yang masih berkaitan dengan integritas pejabat publik. “Uang haram” yang dipakai untuk kegiatan sosial keagamaan, misalnya, merupakan racun integritas. Jadi, bila fenomena dan isu sensitif “Bagong Mogok” dibiarkan berkembang tanpa penyelesaian, maka pemberantasan korupsi yang dijalani oleh KPK bakal berhadapan dengan tembok besar dari dalam KPK sendiri yaitu pejabat KPK yang amoral dan minus integritas. (*)

News Feed