Jakarta – Masih tentang klaim 40 hektare fiktif Tergugat Santosa Kadiman (red-Erwin Santosa Kadiman) alias Erwin Bebek, broker Tanah Hotel Berbintang St. Regist Labuan Bajo di tanah adat di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo. Luas tanah 40 ha itu diukur akhir 2013 hanya berdasarkan titik koordinat google map, oleh staf Erwin dengan staf Ramang Ishaka yang mengklaim diri Fungsionaris Adat.
Tanah adat/ulayat di kawasan itu +- 3.000 ha semua sudah dibagi semasa Fungsionaris adat Ishaka masih hidup (red-Ishaka meninggal 2003). Itu terbukti pada Surat Pernyataan Kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang 1 Maret 2013, yang turut ditandatangani oleh Hj Ramang Ishaka.
“Jadi sesungguhnya obyek tanah PPJB Januari 2014, penjual Nikolaus Naput dan Pembeli Erwin Bebek adalah tanah tanah milik warga. Singkatnya, tanah 40 ha di PPJB itu adalah tanah sengketa,” kata Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, salah satu dari 5 anggota tim Kuasa Hukum Penggugat lewat rilis media, Rabu (11/2/2026) di Jakarta.
Tapi kata I Wayan, modusnya diduga tipu-tipu. Ada tanah milik 11 ha milik orang lain yang sudah meninggal 1986 dibuatkan surat palsu penyerahan tanah 2019. Ahli warisnya gugat menang inkrah per 15/01/26.
“Juga ada 8 (delapan) pemilik tanah di Bukit Kerangan menggugat Erwin Bebek & ahliwaris Niko Naput mulai Juni 2025, karena tanah mereka diduduki Erwin Bebek sejak April 2022, bangun basecamp, gusur tanah, taruh mesin penggilingan batu,” ungkapnya.
Kalau pikiran warasnya menurut Indah Wahyuni, S.H, dengan adanya putusan inkrah bahwa PPJB itu batal demi hukum, Erwin bebek seharusnya lempar handuk angkat dari Kerangan.
Dari fakta persidangan perkara no.32, 33/2025 tanggal 5/2/26 dua dalam warkah Rosyina dan Alviano ditemukan banyak kejanggalan;
Pertama, konfirmasi kepemilikan surat alas hak 21/10/1991 an.Beatrix Seran istri Nikolaus Naput dibuat oleh Lurah dan Camat pada tahun 2025 (red- 11 thn kemudian sejak GU dibuat 2015). Camat dan Lurah ini lakukan abuse of power, dimana yang seharusnya lakukan itu adalah Penata Tanah dari Fungsionaris Adat.
Kedua, Lurah dan Camat ini seenaknya bilang bahwa Kuasa Penata Tanah Hj Adam Djudje tidak berhak memberikan surat keterangan atau pengukuhan atas tanah. Dimana sudah diperoleh secara adat setempat ‘kapu manuk lele tuak.
Ketiga, pemohon SHM di warkah BPN itu Niko Naput, tapi GU atas nama orang lain tanpa akta hibah secara notaril. Begitu pula dari Beatrix ke nama di GI, tidak ada akta hibah notaril.
“Dan surat-surat di warkah itu tidak ada tanda tangan perintah ukur dari Kakantah BPN atau pejabat atas nama Kakantah. Hakim juga menyampaikan kejanggalan itu kepada BPN pembawa warkah di meja hakim. BPN menjawab benar, saat itu tidak dilanjutkan karena ada sengketa,” terang Indah Wahyuni, S.H yang juga salah satu kuasa hukum korban penyerobotan dan perampasan tanah warga.
Sementara NM. Widiastanti, S.H. menambahkan bahwa di fakta persidangan itu, Kuasa Hukum Santosa Kadiman sangat proaktif tanpa hiraukan majelis hakim seperti mengambil alih hak BPN untuk menjawab majelis hakim. Ada apa?,” kata Widia akrabnya.
Menurutnya, warkah BPN para Tergugat sudah dibuka. Kotak pandora sudah disajikan di hadapan Majelis Hakim dan berkas administrasi pada faktanya amburadul.
“Tidak ada surat alas hak asli, tidak ada luas dari surat alas hak atas nama Beatrix Seran Nggebu itu. Pemohon ternyata Nikolaus Naput dan tidak ada surat hibah notaris dari orang bernama Beatrix,” jelas Widia
Bahkan katanya, tidak ada akta notaris hibah kepada Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, nama yang tertera di Gambar Ukur, yang tumpang tindih diatas tanah Penggugat.
“Di sidang terungkap, bahwa ternyata Rosyina Yulti Mantuh adalah istri dari Johanis Vans Naput, dan Alviano suami dari Irene saudari kandungnya Johanis Vans Naput,” ungkapnya.
Menurut Jon Kadis SH yang juga salah satu pengacara korban, maka sudah sangat wajar dan benar serta adil, bahwa 2 (dua) GU itu tidak sah dan harus dibatalkan karena cacat administrasi dan cacat yuridis.
“Cara-cara dan jurus para tergugat ini sama persis dengan jurus di tanah 11 ha yang sudah inkrah itu,” ungkap Jon Kadis.
Katanya, pada sidang PS 30/1/26 Rosyina dan Alviano tidak muncul, hampir pasti dugaan bahwa mereka tidak tahu tanahnya, tidak tahu persis batasnya. Bahkan tanda-tangan keduanya di surat permohonan GU diduga tidak sesuai dengan KTP-nya.
“Sudah jelas tak ada tandatangan perintah dari Kakantah untuk ukur tanah, tapi tanah tetap dibuatkan GU dalam kertas biru tua itu,” tandas Jon Kadis.
Dari batas-batas catatan Panitera saat PS 24/10/25, ternyata GU an Alviano tumpang tindih diatas jl Raya Pemda yang belum diaspal itu akses menuju sempadan pantai, dan Santosa Kadiman tutup jalan masuk itu dengan pasang portal besi.
“Hal itu memperkuat GU istrinya Johanis vans Naput dan iparnya itu dibatalkan”, tutup Jon Kadia asal Manggarai Barat, yang dalam sidang-sidang perkara ini berpakaian adat simbol warisan nilai filosofis para leluhur masyarakat adat-budaya Manggarai.
Selanjutnya, Ipul anak kandung Mustaram, salah satu Penggugat, Senin (9/2/2026) di Labuan Bajo Manggarai Barat mengatakan, pihaknya sudah sumpah di tanah kami. Dalam keyakinan adat budaya kami, tanah ini ada Naga Tanahnya, ia tahu kami pemiliknya.
Sehingga kata Ipul, jangan salahkan kami, jika Kadiman dan Rosyina istri Johanis Vans Naput dan Alviano itu “kote bokak’d le Naga Tana hoo (red-bhs Manggarai ‘dieksekusi mati oleh Roh Penjaga Tanah ini dari alam seberang).
“Kami 8 pemilik tanah akan segera lakukan pengaduan Sdr. Rosyina Yulti Mantuh (red-istri Johanids V.Naput) dan Alviano ipar Johanis V.Naput itu kepada Satgas Mafia Tanah Kejagung RI Pusat Jakarta,” ucap Ipul. (red)










