GMNI Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta, Tangerang Selatan

Redaksi4 views

​[Tangerang Selatan, 02 – 12 – 2025] – [GMNI Kota Tangerang Selatan] hari ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait sengketa lahan Setu Rompong yang berlokasi di [Setu Rompong, Cempaka Putih/Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan], yang menjadi objek klaim kepemilikan oleh PT Sahid Putra Harapan melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
​Penegasan Status Aset Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan 119/PDT/2022/PT BTN
​Kami menegaskan bahwa status hukum Setu Rompong telah diputuskan secara inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebagai ASET NEGARA/ASET PUBLIK berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi yang dikeluarkan pada tahun 2022.
Putusan tersebut, dengan Nomor Perkara: 119/PDT/2022/PT BTN , secara jelas menyatakan bahwa lahan Setu Rompong merupakan kawasan konservasi/aset negara yang dimiliki pemerintahan Provinsi Banten.

Keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi dasar hukum tertinggi dalam menentukan legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut.
​Tindakan dan Tuntutan Terhadap Penerbitan SHGB
​GMNI Kota Tangerang Selatan menyatakan keberatan dan menuntut klarifikasi serta peninjauan ulang terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai oleh PT Sahid Putra Harapan oleh Kantor BPN Kota Tangerang Selatan.
​”Penerbitan SHGB di atas lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi sebagai aset negara adalah tindakan yang cacat hukum. Kami menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dan mengabaikan fakta hukum yang telah ditetapkan,” ujar Sadam Fikri.

​Tuntutan Utama:
• ​Pembatalan Sertifikat: Mendesak Kepala BPN Kota Tangerang Selatan untuk segera membatalkan dan mencabut SHGB yang dimiliki oleh PT Sahid Putra Harapan atas lahan Setu Rompong.
• ​Penegakan Hukum: Meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Pemerintahan Provinsi atau Daerah, untuk bergegas andil dalam menyelamatkan Aset Pemerintah yang diakuisisi oleh PT. Sahid Putra Harapan.

​GMNI Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga lahan Setu Rompong benar-benar bebas dari klaim swasta dan statusnya sebagai aset negara/publik terlindungi secara hukum. Kami meminta dukungan dari masyarakat luas untuk menjaga dan mengawasi aset-aset Pemerintah Lainnya.

News Feed