GMPRI Soroti Gaji Rp200 Ribu, Raja Agung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Teks Foto: Tampak Raja Agung Nusantara berpose bersama Presiden RI, Prabowo Subianto , (istimewa)

Jakarta, KESBANG || NEWS — Ketua Umum DPP GMPRI sekaligus Ketua Harian Nasional DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya aspirasi dan keluhan para tenaga kesehatan (nakes) PPPK paruh waktu di daerah tersebut yang menerima gaji sangat rendah, bahkan dilaporkan hanya sebesar Rp200 ribu per bulan. Kondisi ini memicu aksi protes dan menjadi perhatian publik setelah adanya pengakuan dugaan intimidasi terhadap nakes yang menyuarakan haknya.

Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan keadilan dan kelayakan hidup bagi para tenaga pelayanan publik, khususnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Tenaga kesehatan adalah pilar penting dalam sistem pelayanan publik. Jika kesejahteraan mereka diabaikan, maka yang terdampak adalah kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pendanaan gaji PPPK paruh waktu memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Namun demikian, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

Dalam mekanisme yang berlaku, pemerintah pusat tidak secara langsung mentransfer gaji PPPK kepada individu, melainkan memberikan dukungan berupa:

1. Penguatan alokasi DAU kepada pemerintah daerah
2. Fleksibilitas penggunaan APBD, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT)
3. Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tenaga pendidik
4. Penyesuaian sumber pendanaan sesuai kebijakan Kementerian PAN-RB

Namun demikian, Raja Agung menilai bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan dan implementasi.

“Kami mendorong agar pemerintah pusat, khususnya Presiden RI dan Menteri Keuangan, dapat mempertimbangkan langkah strategis berupa penambahan anggaran atau skema khusus untuk menjamin kesejahteraan PPPK paruh waktu, terutama di daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi warga negara.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang memperjuangkan haknya secara sah,” tambahnya.

DPP GMPRI berharap adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif, sehingga tidak hanya meredam gejolak sosial, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas.

Penutup, Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa keberpihakan kepada tenaga kesehatan dan PPPK paruh waktu adalah bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red)

Editor : Endi.S

News Feed