GMPRI Tantang Ketegasan AHY: Copot KTA Dua Kader Demokrat Terseret Dugaan Korupsi Dana POKIR

Nasional27 views

DPP GMPRI Desak Ketum Partai Demokrat Lakukan Pemeriksaan Internal dan Pencabutan KTA Dua Anggota DPRD Kab. Tangerang Terkait Dugaan TIPIKOR Dana POKIR, (Foto : Istimewa)

Jakarta, KESBANG|| NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Bapak (Purn.) TNI Dr. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dua Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait pengelolaan Dana Pokok Pikiran (POKIR).

Adapun dua nama yang dimaksud adalah:
1. Ibu Nonce Tendhean, S.H., Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang;
2. Ibu Aida Hubaedah, S.E., M.M., Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, dalam pernyataan tunggalnya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dan pemuda dalam menjaga integritas demokrasi serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi. Namun sebagai elemen kontrol sosial, kami memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan keprihatinan publik atas dugaan penyimpangan Dana POKIR yang menjadi hak rakyat. Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka ini adalah pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegas Raja Agung Nusantara.(11/2).

Menurutnya, Dana POKIR merupakan instrumen aspirasi rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun partai politik.

DPP GMPRI secara tegas menuntut DPP Partai Demokrat untuk:
1. Segera memanggil dan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal terhadap kedua kader dimaksud terkait dugaan TIPIKOR Dana POKIR;
2. Menjatuhkan sanksi organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Partai, termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) apabila terbukti melanggar;
3. Mendorong dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tanpa intervensi;
4. Menyampaikan sikap resmi partai kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik.

Raja Agung Nusantara menambahkan bahwa ketegasan DPP Partai Demokrat dalam menyikapi persoalan ini akan menjadi ujian nyata komitmen partai terhadap agenda pemberantasan korupsi.

“Partai politik adalah pilar demokrasi. Ketika ada dugaan pelanggaran oleh kader, maka transparansi dan keberanian mengambil tindakan adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan rakyat. Jangan sampai partai terkesan melindungi oknum yang diduga mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

GMPRI juga menyampaikan tembusan laporan kepada sejumlah pihak, termasuk DPD dan DPC Partai Demokrat, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, BPK, OJK, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini.

Sebagai organisasi mahasiswa dan pemuda yang berkomitmen terhadap nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, GMPRI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Integritas bangsa tidak boleh ditawar,” tutup Raja Agung Nusantara.

Editor : Endyi.S

News Feed