GTRA NTB Perkuat Sinergi Percepatan Reforma Agraria di Delapan Kabupaten

Daerah43 views

 

MATARAM – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (15/7). Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB serta dihadiri oleh direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, anggota GTRA Provinsi NTB (dinas-dinas di provinsi NTB, Polri, TNI), dan Kantor Pertanahan BPN.

Pada pelaksanaannya, potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi NTB yang berasal dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan penyelesaian konflik agraria sebanyak 40 obyek dengan luas kurang lebih 9.066 hektar. Potensi TORA yang telah ditindaklanjuti yaitu 7 objek dengan luas kurang lebih 1.479 hektar. Selanjutnya, dilakukan pembahasan kegiatan reforma agraria Provinsi NTB pada 26 lokasi potensi TORA di 8 kabupaten yaitu Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Kabupaten Bima.

Guna melaksanakan agenda GTRA dengan lebih komperhensif, maka disusun berita acara kesepahaman dan kesepakatan GTRA Provinsi NTB yang memuat poin-poin sebagai berikut: sinergi melaksanakan redistribusi TORA melalui hak berjangka di atas HPLidentifikasi potensi TORA di Kab/Kota yang belum membentuk GTRA; koordinasi insentif penyelesaian konflik agraria; serta kolaborasi program kegiatan dan kontribusi penataan akses, integrasi aset dan akses pada program desa berdaya dan kampung reforma agraria. Selanjutnya, dari hasil rapat koordinasi ini akan dilaporkan kepada Tim Percepatan Reforma Agraria tingkat pusat beserta pelaksanaan kegiatan.

News Feed